Puluhan Massa Gelar Aksi Damai Tolak Vonis Lepas Kades Dadahup
Puluhan massa Desa Dadahup kabupaten Kapuas melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya-?Kamis, 23 Juni 2022.
Tag
Puluhan massa Desa Dadahup kabupaten Kapuas melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya-?Kamis, 23 Juni 2022.
Sementara itu Kades Dadahup, Gunawan Samsi mengucap syukur atas putusan lepas dari majelis hakim, ia menilai putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan
Guruh mengaku tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Dia beralasan dalam perkara ini ada konstruksi hukum administrasi pemerintahan yang menurutnya belum dilalui tahapan itu.
Praktek pungli sudah berjalan sejak 2018-2021 dan sudah berhasil membuat 363 SPT, sehingga JPU berkeyakinan terdakwa telah menerima total keseluruhan hasil pungutan tersebut Rp?253.250.000
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Irfanul Hakim, beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya Gunawan Samsi mengungkapkan bahwa pungutan tersebut dianggapnya sah karena mempunyai perdes.
Terdakwa tidak pernah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan uang hasil pungutan tidak pernah disetorkan ke kas Desa Dadahup melalui rekening Desa Dadahup.?
Terhadap surat dakwaan tersebut sama sekali tidak dilakukan perbaikan oleh penuntut umum dalam persidangan yang lalu
Terdakwa tidak pernah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan uang hasil pungutan desa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas Desa Dadahup melalui rekening Desa Dadahup
Oknum Kades tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak 2018 sampai 2021
Setelah kurang dari 1 bulan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas Kapuas tahun 2018 sampai dengan 2021, telah mendapat titik terang.