Tanda Tangan Kartu Keluarga di Palangka Raya Tidak Perlu Tunggu Kepala Dinas Ada di Kantor
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Afendie mengatakan, saat ini warga yang ingin mengurus kartu keluarga tidak perlu lagi berlama-lama, hanya karena menunggu tanda tangan pejabat.

