Masyarakat Wajib KTP Diingatkan Segera Lakukan Perekaman
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas, jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman data mencapai 30% dari total wajib KTP.
Tag
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas, jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman data mencapai 30% dari total wajib KTP.
Masyarakat Kabupaten Gumas yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah agar melakukan perekaman KTP elekronik, baik di kantor kecamatan maupun di kantor Disdukcapil.
Dinas Dukcapil menargetkan paling tidak sebelum pilkada 2018, seluruh penduduk yang belum terekam KTP elektronik sudah melakukan erekaman. Paling tidak mengantongi surat keterangan.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) merupakan sarat wajib untuk mengikuti Pemilu. Makanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan pembuatan KTP-e bagi masyarakat.
Sebanyak 2.945 warga yang belum melakukan perekaman EKTP tersebut tersebar di enam kecamatan.
Jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan wilayah Barsel.
Perekaman KTP elektronik penting. Selain untuk kepentingan masyarakat, itu juga memengaruhi pengambilan kebijakan pemerintah pusat.
Permasalahan database kependudukan berimbas. Satu desa menerima Dana Desa (DD) yang menurun drastis hingga ratusan juta rupiah dari sebelumnya.
DPRD mendesak agar dinas dukcapil melakukan sistem jemput bola untuk perekaman KTP elektronik di wilayah pedalaman.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan akan mengecek ulang perekaman data penduduk bekerjasama dengan para camat, lurah, kepala desa dan perangkat pemerintahan ke rumah-rumah warga.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya, akan melakukan sistim jemput bola untuk perekaman E-KTP.
Anggota DPRD Gunung Mas Pendeta Rayaniatie Djangkan mengimbau warga wajib KTP atau yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah yang belum punya KTP segera melakukan perekaman data.
Memiliki E-KTP sangat penting, karena bisa digunakan untuk semua keperluan, salah satunya untuk bisa memilih dan mengurus berbagai keperluan lainnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur meminta perekaman KTP elektronik (e-KTP) terus dilaksanakan dan dipercepat.
Masyarakat harus memiliki KTP elektronik agar terdata sebagai pemilih. Hal ini guna kelancaran Pilkada Gumas 2018.
Warga merasa berat jika harus menempuh perjalanan ke kota untuk perekaman KTP Elektronik. Sebab, biayanya cukup besar.
Anggota DPRD Sukamara, Hadi Rahman menyarankan agar pemerintah daerah memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara yang KTK-el nya tidak berstatus Sukamara untuk segera dilakukan perubahan.
Lantaran tidak adanya peraturan yang mewajibkan ASN harus mimiliki KTP-el di tempat mereka bekerja, maka tidak akan ada sanksi.
Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mengatakan, apa yang dilakukan Disdukcapil dinilai efektif karena mempermudahkan masyarakat.
Perekaman data KTP elektronik diperlukan supaya masyarakat terdaftar sebagai pemilih saat pilkada 2018 dan pemilu 2019.