Polres Kotim Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial A (24) pelaku asusila terhadap perempuan berumur 13 tahun.
Tag
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial A (24) pelaku asusila terhadap perempuan berumur 13 tahun.
Kasus terkait tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA) atau asusila anak di bawah umur di Kabupaten Gunung Mas, jauh meningkat dari tahun 2023 lalu.
Terdakwa oknum perwira polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi, berinisial MA?telah divonis hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, subsider selama 1 bulan penjara. Putusan hukuman dalam kasus dugaan pelecehan tersebut memicu reaksi keras dari keluarga korban.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Polisi Agus Nugroho memastikan institusinya bertindak profesional menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melibatkan anggota Polri.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S (52), oknum guru ngaji yang diduga melakukan perbuatan asusila anak di bawah umur atau terhadap santrinya sendiri hingga hamil.?
Sejak Januari 2023 hingga Mei 2023 ini, sedikitnya telah terjadi tujuh kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Lamandau. Hal ini patut menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya bagi pemangku kepentingan di daerah setempat.
Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan seorang pramubakti atau?office boy?terhadap sejumlah pelajar sekolah dasar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Seorang laki-laki berusia 35 tahun?ditangkap polisi atas kasus asusila. Dia tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga kini hamil lima bulan.?
Seorang pria berusia 21 tahun ketahuan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka saat itu menyetubuhi korban di dalam kamar rumah korban. Tanpa di diduga, datang saksi?berinisial R dan melihat perbuatan tersebut.
Seorang pria berusia 21 tahun menyetubuhi anak yang masih di bawah umur (12) di samping rekan-rekannya. Namun, saat itu, semua rekannya dalam kondisi tertidu
Seorang pria 18 tahun mengaku sebelum dilaporkan ke polisi sempat 5 kali menodai kekasihanya yang masih berumur 15 tahun.?
Seorang pria berusia 18 tahun mengaku telah menodai kekasihanya yang masih berumur 15 tahun, hingga akhirnya perbuatan itu membawanya ke penjara.
Seorang pemuda berusia 20 tahun yang ogah bertanggung jawab usai menghamili kekasihnya (17) divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jeprianor dan Budi Febian (DPO) gagal menyetubuhi DL alias DW (23) lantaran keduanya berebut saling ingin duluan.
Jeprianor bersama Budi Febian (DPO) berupaya menyetubuhi DL alias DW (23) usai mengintip korban mandi di barak yang ditempatanya tersebut.
IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dan berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang terjerat kasus pidana pencurian hewan ternak jika menuruti keinginannya. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S
BORNEONEWS, Sampit - Pemuda berusia 20 tahun yang terjerat kasus asusila menyangkal jika kekasihnya (17) hamil karena melakukan hubungan badan dengannya. Terdakwa menyebut, selama berbuat hubungan…
Pria 35 tahun terlibat kasus asusila kepada cucunya yang berumur 8 tahun, saat di penyidik kepolisian mengaku terus terang atas perbuatannya.
Seorang pemuda berusia 19 tahun menyebut sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelajar SMP berusia 15 tahun. Terdakwa kasus asusila itu menyampaikan hal tersebut saat menjalani proses persidangan.?