Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan LNG Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Sebanyak dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau?Liquefied Natural Gas?(LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.





















