MA Bebaskan Tukang Ojek dari Kasus Penjambretan
MA menyatakan pria yang berpofesi sebagai tukang ojek ini dinyatakan tidak bersalah atas perkara penjambretan yang terjadi di kawasan Tugu Trikora di Ambon pada 11 Agustus 2020
Tag
MA menyatakan pria yang berpofesi sebagai tukang ojek ini dinyatakan tidak bersalah atas perkara penjambretan yang terjadi di kawasan Tugu Trikora di Ambon pada 11 Agustus 2020
Sudah ada tujuh laporan yang disampaikan ke Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, terkait kasus penjambretan.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kaum hawa agar selalu waspada terhadap ancaman jambret.