Hakim kembali Tolak Praperadilan Jamaludin
Hakim menolak praperadilan mantan Kepala Badan Pertanaham Nasional tersebut karena pihak pemohon dinilai tidak bisa membuktikan dalil dalam praperadilannya.
Tag
Hakim menolak praperadilan mantan Kepala Badan Pertanaham Nasional tersebut karena pihak pemohon dinilai tidak bisa membuktikan dalil dalam praperadilannya.
Sebelum sidang vonis, baik kuasa hukum Jamaludin maupun jaksa sama-sama mengajukan kesimpulan yang pada pokoknya tetap berpegang pada dalil mereka masing-masing.
Dalil bahwa penetapan pemohon Jamaludin mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka pramatur dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dinilai jaksa merupakan hal yang keliru.
Dalam kesimpulannya tim dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, membantah tidak cukup bukti dalam penetapan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin.
Dalil bahwa pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sudah jelas dijawab oleh termohon. Di mana pada intinya, tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam praperadilan Jamaludin dicerca pertanyaan oleh kuasa hukum pemohon Hendry S Dalim dan Kartika Candra Sari soal kesalahan mantan kepala BPN Kotim ini hingga ia dijadikan sebagai tersangka.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Yono Cahyono, Maulid Simatupang dan Wuldewin. Mereka merupakan saksi yang pernah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang menjerat Jamaludin.
Dalam sidang itu ahli, kuasa hukum tersangka dan jaksa sempat berdebat atas penjelasan ahli yang kurang tegas dalam sidang yang dipimpin Muslim Setiawan, Senin (4/6/2018) soal surat panggilan.
Pengungkapan aset tersangka yang dinilai belum jelas asal usulnya itu perlu dilakukan bersama KPK. Sebab, harta tersangka tidak hanya ada di Kotim saja.
Dalam waktu dekat jaksa juga akan memeriksa menantu Jamaludin
Jamaludin bakal menjadi tersangka untuk ketiga kalinya atas kasus korupsi
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) dalam dupliknya atas gugatan praperadilan Jamaludin, mantan Kepala BNP Kotim, dalam kasus Tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim bukan terkait kepemilikan hak atas tanah itu.
Bahkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim yang sempat liburan ke Korea disentil oleh jaksa. Sehingga saat dipanggil pertama sebagai saksi ia memilih mangkir.
Alat bukti saksi dan tersangka mereka anggap menyalahi ketentuan sebagaimana Pasal 112 KUHAP Ayat (1). Karena seyogyanya pemanggilan dan pemeriksaan harus jelas dengan surat panggilan yang sah.
Tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
Dalam prapreradilan kali kedua yang diajukan Jamaludin mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menyinggung masalah media massa.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menjawab gugatan mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur, Jamaludin dalam praperadilannya itu mulai dari soal penetapan tersangka hingga alat bukti.
Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui kuasa hukumnya Hendry S Dalim dan Kartika Candrasari dalam praperadilannya juga menuntut ganti rugi Kejaksaan Negeri Kotim selaku termohon senilai Rp400 juta.
Jamaludin beranggapan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh penyidik
Praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin melalui kuasa hukum barunya Kartika Candrasari akan langsung dijawab oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat selaku termohon.