Batal Nyabu Karena Ditangkap Polisi, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Yuliansyah (43) harus batal pesta sabu bersama rekan-rekannya setelah ditangkap pihak kepolisian dan dalam kasus ini jaksa menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.
Tag
Yuliansyah (43) harus batal pesta sabu bersama rekan-rekannya setelah ditangkap pihak kepolisian dan dalam kasus ini jaksa menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), merilis hasil pengungkapan kasus narkoba selama 6 bulan terakhir. Dari total 55 orang yang diringkus, ternyata 12 orang di antaranya berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menyita 1.089 gram sabu?atau 1 kilogram dari 55 orang tersangka?yang ditangkap selama priode Januari hingga Juni 2021.
Kusdianto alias Iyan dalam kasus keempat ini dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.
Kusdianto alias Iyan berdalih tidak ada kerjaan lain, sehingga kembali mengedarkan sabu. Itu diungkapkannya saat sidang.
Syamsiah alias Oce (38) ditangkap saat mau menyerahkan sabu kepada Toni alias Oneng. Itu diungkapkannya saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seniman Merdeka (34) terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang narkotika divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua orang laki-laki berinisial DY (43) warga Kecamatan Selat, dan RU (50) warga Kecamatan Kapuas Murung karena kasus sabu.
Rusmawarni alias Mawar dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, jaksa dan kuasa hukumnya menyebut bahwa saat pertama pengakuannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian, mengetahui soal sabu yang diamankan dari keponakannya atau saksi anak lantaran merasa tertekan.
U'un, pedagang sembako yang terjerat kasus narkoba terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Senin, 24 Mei 2021 dalam tuntutannya.
Seorang pria berinisial RS (35), diringkus jajaran Polsek Mentaya Hulu?saat sedang menimbang sabu di tempat tinggalnya di Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu.?
U'un dalam keteragannya menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu berasal dari seorang bandar yang tinggal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Personel Polres Kapuas menangkap seorang perempuan berinisial Nv (40) warga Kecamatan Mantangai karena terlibat kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Aparat kepolisian dari Ditsamapta Polda Kalteng menangkap seorang pria karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di depan Gang Hidayah, Jalan Murjani, Kota Palangka Raya, Minggu dini hari, 25 April 2021.
Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya mengamankan 2 orang pria karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur menangkap A (48), warga Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang, Kabupten Barito Timur pada?Jumat lalu. Dari hasil interogasi, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
Seorang laki-laki berinisial RK (41) warga dari salah satu desa di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng diamankan polisi?karena diduga sebagai pengedar sabu.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua orang laki-laki berinisial MS (41) dan SI (29) atas dugaan kasus sabu.
Seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial SH alias Dadah (40), warga Jalan Revolusi 45 A, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.?