Kasus Illegal Loging, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Susan dan Ratu
Petugas mengamankan terdakwa yang mengendarai truk KH 8054 LP yang membawa 42 keping benuas atau sekitar 9 meter kubik
Tag
Petugas mengamankan terdakwa yang mengendarai truk KH 8054 LP yang membawa 42 keping benuas atau sekitar 9 meter kubik
Ar alias It (27) mengaku dijanjikan upah Rp 200.000 mengangkut kayu secara ilegal. Itu terkuak di persidangan, Senin, 27 April 2020.
Terdakwa diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Kayu dibeli dari lahan masyarakat di lahan KPE 2/ Desa Tri Buana, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim
Tersangka kasus kayu ilegal, JA alias IC (35) menyebutkan kayu jenis Benuas yang diangkutnya?akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai sopir truk tronton namun saat itu truknya rusak, sSehingga ditawarkan truk oleh rekannya mengangkut kayu milik Rahmat
Pengakuan tersangka mengangkut kayu itu setelah tersangka dijanjikan upah Rp 1 juta. Hingga tersangka mau, namun apes tersangka diamankan
Berdo Tri Atmojo (21) mengaku kayu ilegal jenis Benuas rencananya akan diangkut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Berdo Tri Atmojo (21) dijanjikan akan diberi upah Rp 5 juta jika berhasil membawa kayu ilegal jenis Benuas ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 83 ayat 2?huruf b junto Pasal 12 huruf e UU No?18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Indonesia telah melakukan kerja sama dengan Uni Eropa (UE) untuk memerangi perdagangan kayu ilegal sehingga bisa menjadi contoh bagi negara lain, kata Dubes RI untuk Belgia, UE dan Luksemburg, Yuri O. Thamrin, di hadapan Sidang Tahunan Komite Penegak Hukum, Organisasi Cukai Dunia (WCO Enforcement Committee) di Brussel, Belgia.
Terdakwa mengaku diupah Rp 270 ribu per kubik dari kayu ilegal yang diangkutnya.
Terdakwa diamankan pada Jumat,?25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib di Jalan poros Parenggean - Sangai Km 12 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim
Anggota Polsek Kapuas Barat mengamankan seorang pria berinisial Ha (46), warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat karena kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen.
Dari 6 terdakwa penebang kayu ilegal ini terungkap, jika mereka terbagi menjadi 2 kelompok dan memiliki peran berbeda, yaitu penebang dan pengolah kayu.
Sebanyak 6 terdakwa dalam kasus penebanga kayu ilegal, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 Januari 2020.
Lantaran mengangkut kayu ilegal di wilayah Kotawaringin Barat atau Kobar, sopir berinisial TH menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020.
Kayu ilegal ini akan dibawa ke wilayah Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur
Terdakwa menjalani sidang pertama dengan agenda membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Vera Keristanty Hematang
Had (39) dan Mur (32) mengaku kayu ilegal dan elpiji subsidi yang diangkut secara tidak resmi rencananya dibawa ke Pagatan, Kabupaten Katingan.