2 Terdakwa Illegal Logging Tidak Kompak Tanggapi Dakwaan Jaksa
Dua terdakwa kasus illegal logging, Hikmatul Rahman alias Ijul dan Eko Sukoko alias Eko tidak kompak menanggapi dakwaan jaksa Arwan Karim Juanda.
Tag
Dua terdakwa kasus illegal logging, Hikmatul Rahman alias Ijul dan Eko Sukoko alias Eko tidak kompak menanggapi dakwaan jaksa Arwan Karim Juanda.
Anggota Reskrim Polres Kobar menggelar Operasi Wanalaga Telabang, 1-25 November 2019. Dalam operasi itu polisi menjaring dan menetapkan enam tersangka karena melakukan tindak pidana kehutanan yakni kayu iegal.
Penangkapan ini berawal saat tim Operasi Wanalaga Polres Kobar mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal logging yang berada di kawasan yang berstatus hutan produksi (HP) di Desa Sulung, Kecamatan Arsel 1 November 2019
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, meminta kepada para sopir dan atau pemilik truk agar selektif jika diminta untuk mengangkut kayu oleh pengusaha atau siapa pun.
Dua tersangka puluhan kubik kayu berbagai jenis yang berdokumen palsu terancam minimal lima tahun penjara. Itu disampaikan Kasubdit Tipiditer Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, Kamis, 21 November 2019.
Polda Kalimantan Tengah akan memanggil sejumlah pemilik perusahaan kayu yang membeli kayu berdokumen palsu dari Nurdin. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti, Kamis 21 November 2019.
Bisnis tersangka Nur dengan bantuan Gaz berupa pembuatan dokumen palsu untuk mengangkut kayu ilegal ternyata sudah sejak beberapa bulan lalu, tepatnya Agustus 2019
Delapan sopir truk mengangkut kayu ilegal milik Nurdin dari Muara Teweh menuju Banjarmasin hanya dijadikan sebagai saksi. Pasalnya, mereka tidak mengetahui jika kayu itu menggunakan dokumen palsu yang dibuat tersangka Gazali.
Pembuat dokumen palsu diseret menjadi tersangka dalam kasus kayu ilegal yang diungkap Polda Kalteng. Kayu ilegal yang diangkut 8 truk itu berasal dari Muara Teweh tujuan Banjarmasin.
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mengamankan 8 truk bermuatan kayu ilegal di Jembatan Kahayan, Kota Palangka Raya. Selasa 19 November 2019.
Pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan pembawa 123 keping kayu ulin ilegal di Jalan Negara Muara Teweh - Benangin, Km 32, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Selasa, 5 November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.
Anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang sopir truk lantaran mengangkut 535 potong kayu meranti olahan, Jumat, 25 Oktober 2019.
Syahrimal alias Imal menjalani sidang atas kasus pengangkutan kayu ilegal. Dalam dakwaan jaksa terungkap terdakwa diadili atas pengangkutan kayu ulin sebanyak 9,5 meter kubik tanpa dokumen.
Terdakwa dibidik Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Kayu ilegal milik tersangka S(49) yang diamankan petugas Polsek Pahandut, ternyata rencananya digunakan untuk membangun dapur.
Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan
Kayu tanpa dokumen lengkap milik S (49) diamankan anggota Polsek Rakumpit saat melakukan patroli
Namun saat melintas di TKP mereka diamankan. Keduanya mengaku belum menerima upah pengangkutan kayu itu dari Nisa
Namun kata keduanya mereka juga tidak pernah bertemu langsung dengan dengan pria yang memberikan jaminan keamanan kepada mereka