Tersangka Pengangkut Kayu Ilegal Dijanjikan Upah Rp 800 Ribu per Kubik
Tersangka kasus kayu ilegal, Syahrimal alias Imal mengungkapkan muatan ulin yang menyeretnya ke jeruji besi merupakan milik rekannya. Untuk mengangkut itu, dia dijanjikan upah sebesar Rp 800 ribu per meter kubiknya.

