Warga Banjarmasin Pengangkut Kayu Ilegal Divonis 1 Tahun Penjara
Selain pidana pokok ia didenda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara.
Tag
Selain pidana pokok ia didenda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara.
Terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan
Ar (40) terdakwa kasus kayu ilegal dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Jaksa Rahmi Amalia, Selasa (26/2/2019). Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.
Dua truk dengan nomor polisi KT 8323 KY dan DA 1006 DB pembawa kayu diduga illegal tersebut diamankan saat melintas di wilayah Kabupaten Kapuas
Wijaya mendadak tenar setelah namanya disebut beberapa kali oleh terdakwa kasus illegal logging. Bahkan majelis hakim mempertanyakan siapa sosok Wijaya itu? Benarkan ia seorang polisi?
Terdakwa ditangkap oleh kepolisian yang sedang melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan hutan pada Oktober 2018 di Jalan Tjilik Riwut Km 11
Selain 21 meter kubik kayu olahan jenis meranti yang diamankan di Mapolres Barito Utara, Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar juga mengatakan, masih ada sekitar 30 meter kubik kayu yang belum dapat digeser atau masih di lokasi penemuan tersebut.
Tersangka menerangkan kayu itu dijanjikan upah Rp3,5 juta apabila diangkut sampai ke Palangka Raya. Kemudian bila sampai Banjarmasin, Kalimantan Selatan maka upah yang dijanjikan sebesar Rp7 juta. Akan tetapi, belum menikmati hasilnya, ia telah diamankan polisi.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, ia menerangkan kalau hanya mengambil upah mengangkut saja setelah W memintanya bersama Arifin (berkas terpisah).
Tersangka diamankan saat membawa truk dengan nomor polisi DA 9445 DC . Dari truk miliknya itu ditemukan kayu olahan jenis benuas berbagai macam ukuran.
"Kayu itu mau dibawa ke Palangka Raya. Dijanjikan akan diberi upah Rp 6 juta jika sampai di sana," kata tersangka.
SAB, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, (24/1/2019). Dalam perkara ini ia mengaku hanya sebagai sopir bayaran untuk mengangkut kayu olahan tanpa disertai surat keterangan yang sah atau dokumen.
"Ada beberapa kasus masih dalam pengembangan, meskipun sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Yakni untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," tegas AKBP Mohammad Rommel.
"Padahal waktu itu, pemilik kayu Wijaya ada bersama kami. Dia menggiring menggunakan motor. Malah saya dan teman-teman sopir yang ditangkap. Padahal dia ada di TKP waktu itu," kata tersangka Ar, Rabu (23/1/2019), saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.
Setiap truk membawa 7 kubik kayu olahan berbagai jenis dan ukuran
Jajaran Polres Katingan berhasil mengamankan tujuh unit truk sarat muatan kayu yang diduga ilegal/
Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menunggu kedatangan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menghitung jumlah kubikasi dan kerugian negara terkait kasus kayu illegal.
Dua pemilik kayu di gudang Jalan HM Arsyad Km 19, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, tersebut berinisial AG dan AH. Saat penggerebekkan, keduanya tidak berada di gudang.
Di dalam gudang dan sawmil ini terdapat kayu benuas yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Ratusan potong kayu Benuas ilegal rencananya akan dikirim ke kota Palangkaraya dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hal itu diketahui setelah Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memintai keterangan para tersangka.