Melamar Kerja tak Ditanggapi lalu Ancam dengan Pisau, Perkara Tersangka Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Timur atas nama Tersangka K yang disangka melakukan tindak pidana pengancaman melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.





















