JAMPIDUM Setujui Penanganan Perkara Kejari Seruyan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Keputusan dari JAMPIDUM ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.





















