Polres Barito Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Polres Barito Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah hukumnya. Kedua tersangka itu berinisial A (41) dan HGN (49).
Tag
Polres Barito Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah hukumnya. Kedua tersangka itu berinisial A (41) dan HGN (49).
Mahasiswa yang menggelar aksi demo di Sampit, tidak hanya menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP saja. Tetapi, juga menuntut agar pelaku pembakaran lahan ditindak tegas.
Satgas Mandiri, yang terdiri dari Kodim 1011/ Kuala Kapuas, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas membagikan masker gratis kepada masyarakat demi cegah dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
BPBD Barito Selatan mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Hal itu seiring peningkatan status dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat.
Dandim 1011 Kuala Kapuas, Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono menyebutkan keterbatasan sumber air menjadi kendala dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nor Rahmad, menekankan agar kebakarna hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukum Kodim 1015 Sampit jangan sampai meluas.
Seluruh personel Kodim 1011/Kuala Kapuas dan jajaran terus disiagakan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang masih terjadi.
Sebanyak 10.015 personel gabungan masih stand by di lapangan untuk menangani terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Baik dalam bentuk pencegahan maupun penanggulangan.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Hinting kembali mengingatkan masyarakat agar jangan membakar hutan dan lahan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Katingan, Senin, 23 September 2019.
Pemkab Kotim saat ini terus berupaya mengatasi dua musibah di musim kemarau, yakni kebakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap dan krisis air bersih.
Apresiasi terhadap Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel yang tegas menangani kebakaran hutan dan lahan kembali muncul. Kali ini, apresiasi datang dari kalangan tokoh agama yang bahkan menilai sudah luar biasa.
Jajaran Polres Jajaran Polda Kalimantan Tengah Kalimantan Tengah (Kalteng) sejauh ini menangani 65 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengapresiasi kerja keras Polres Kotawaringin Timur dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Aksi turun ke jalan yang dilakukan HMI di Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait kebakaran hutan dan lahan disikapi DPRD. Terkait itu, DPRD Kotim mengeluarkan 4 rekomendasi untuk pemkab.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Ilham Salahuddin, menegaskan 90 persen penyabab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat ulah manusia.
Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Sampit merasa ironis dengan kebakaran hutan dan lahan. Sebagai bentuk protes mereka melakukan aksi di depan kantor Pemkab Kotim, Jumat, 20 September 2019.
Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan melatarbelakangi aksi musisi Sampit untuk menciptakan lagu. Melalui lagu itu, mereka menyampaikan derita akibat peristiwa ini.
Polres Sukamara membentuk tim posko kebakaran hutan dan lahan di dua kecamatan. Yakni Kecamatan Pantai Lunci dan Kecamatan Jelai.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah Kota Palangka Raya, TNI, Polri termasuk yang tergabung dalam tim satuan tugas membahas peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Palangka Raya terus mengintensifkan patroli penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.