Penyebab Kebakaran Lahan di Bungur Masih Diselidiki
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) masih melakukan penyelidikan?terkait terbakarnya belasan hektar lahan sawit milik warga?di Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan
Tag
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) masih melakukan penyelidikan?terkait terbakarnya belasan hektar lahan sawit milik warga?di Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan
Kebakaran yang terjadi di Dusun Bungur, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sejak 3 hari yang lalu, pada Minggu 30 Agustus 2020 sampai 1 September 2020, telah menghanguskan belasan hektare areal perkebunan kelapa sawit milik warga.
Koramil 01??Arut Selatan, terlibat dalam pemadaman kebakaran lahan di Pangkalan Bungur Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Namun penyebab kebakaran lahan tersebut belum diketahui.
Sejumlah? anggota Polsek Katingan Hilir yang bertugas diposko BPBD bersama dengan tim gabungan penanggulangan Karhutla ikut memadamkan kebakaran lahan di Kasongan, Kamis, 20 Agustus 2020.
Meski upaya pemadaman berlangsung cukup lama, namun tim gabungan akhirnya dapat memadamkan api 1 jam kemudian
Kebakaran lahan terjadi di Jalan Tjilik Riwut KM 8, Kecamatan Baamang, Sampit
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa AH, seorang pekerja pembuat arang, lantaran terbukti lalai menyebabkan kebakaran lahan milik orang lain, Senin, 20 Januari 2020.
Untuk dendanya jika terbukti sebagai pembakar atau sengaja maka dendanya 3 miliar rupiah sampaib10 miliar rupiah
Yang ditetapkan sebagai tersangka dan yang bertanggung jawab dalam kasus ini ialah pihak managerial atau karyawan dari perusahaan
Pihak Polda Kalteng berjanji segera gelar perkara kasus kebakaran lahan di PT PGK. Ini sebagaimana disampaikan oleh Kabubdit IV Tipitder Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah AKBP Manang Soebeti yang merupakan penyidik dalam kasus tersebut, Rabu 23 Oktober 2019.
Dalam proses penegakan hukum kasus kebakaran lahan PT PGK, pihak kepolisian Polda Kalteng sudah memanggil sejumlah karyawan untuk diperiksa.
Sejumlah pertanyaan dijawab dan dipertanggungjawabkan tim penyidik Polda Kalteng secara baik dan benar
Area lahan yang dikuasi PT PGK ini memiliki ribuan hektare lahan untuk perkebunan sawit, sedangkan yang terbakar sekitar 202 hektare
Kebakaran lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai terjadi. Baik itu di perkotaan maupun di sejumlah kecamatan. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir tidak terjadi hujan.
Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur meminta kepada Pemkab Kotim untuk melakukan upaya pemulihan di areal bekas kebakaran lahan.
Manajemen PT Gawi Bahandep Sawit Mekar atau GBSM buka suara perihal kebakaran lahan di area konsesi. Pihak perusahaan menyebut peristiwa itu bukan karena unsur kesengajaan.
Relawan Milenial Peduli Asap (MPA) Sampit yang ikut memadaman kebakaran hutan dan lahan disebut sejumlah warganet hanya pencitraan.
Tim Masyarakat Peduli Api (MPA) Rimba Sari harus berjibaku memadamkan kebakaran lahan di wilayah desa eks UPT transmigran, perbatasan Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, Selasa, 25 September 2019.
Saat kejadian rumah sedang dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemilik rumah ke luar desa, sehingga api merambat tidak diketahui
Polres Kapuas menurunkan mobil armored water cannon (AWC) untuk membantu pemadaman kebakaran lahan di Jalan Pemuda sekitar km 4, Kuala Kapuas, Sabtu, 21 September 2019 siang.