Pria Ini Dituntut Satu Tahun Penjara karena Ancam Istri dengan Parang
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dituntut satu tahun penjara karena mengancam istri dengan senjata tajam.
Tag
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dituntut satu tahun penjara karena mengancam istri dengan senjata tajam.
Warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat itu menjadi pesakitan lantaran mengancam istrinya dengan senjata tajam. Ia tidak terima saat dibentak istrinya.
Dalam pledoi yang diajukan, mereka hanya meminta keringanan hukuman atas tuntutan 13 tahun penjara dari jaksa penuntut umum
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur, Sinar Kamala, meminta peran dinas terkait lebih difokuskan untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Entah setan apa yang merasuki tubuh dan pikiran Mi yang menganiaya istrinya hingga meninggal. Hi meninggal bersimbah darah di dalam mess yang berada di kawasan perusahaan kelapa sawit Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peristiwa KDRT berawal saat terlapor bertanya kepada korban namun dengan nada keras
Majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno sependapat dengan Jaksa Rahmi Amalia. Terdakwa kasus KDRT DP (28), mantan tenaga kontrak di Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur hanya divonis ringan setelah ia dapat maaf dari istrinya.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada 31 Desember 2018. Korban kehabisan nyawa setelah dicekik. Pembunuhan itu terjadi saat korban sudah mengajukan gugatan cerai.
Dalam sidang itu, anak kandung korban yang merupakan anak tiri terdakwa dihadirkan sebagai saksi. Ada juga saksi lainnya M Iskak.
Oknum anggota Polda Kalteng itu menganiaya perempuan dinikahinya pada 24 Maret 2018 itu. Kejadian terakhir pada Kamis (10/1/2019), korban mengalami luka di wajah dan di kakinya.
Mengetahui istrinya meninggal, terdakwa mengangkat badan korban ke atas kasur serta merapikan posisinya layaknya orang yang masih tidur.
Sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa terbangun ingin kencing, dan melihat korban masih memainkan ponsel/ Terdakwa bertanya kenapa korban belum tidur.
Pelaku beralasan, keributan dengan istrinya berawal saat mertua tiri perempuannya meminta istrinya untuk menceraikannya. Saat itulah terjadi cekcok dan mertuanya datang langsung memukulnya hingga ia membalasnya.
Merasa dibogem duluan, tersangka langsung mengeluarkan jurus cakarannya. Ia mencakar wajah mertuanya itu. Tidak sampai di situ, ia mengambil balok kayu ulin dan melemparnya ke arah mertuanya hingga mengenai bagian kepala kirinya.
Kasus yang terjadi di antaranya adalah pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), asusila, dan juga seksual terhadap anak di bawah umur, serta persetubuhan anak.
Dalam persidangan, korban mengatakan, dirinya melapor ke polisi lantaran ketakutan akan dibunuh oleh suaminya.
Seorang anggota polisi berinisial KRA (23) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial YKP anggota Polwan Polres Kotim sudah mendapatkan maaf dari istrinya.
Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tersangka juga dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga kontrak, bahkan surat pemecatannya sudah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim.
Perbuatan pelaku berawal saat ia menuduh istrinya selingkuh, namun hal tersebut dibantah oleh sang istri sehingga terjadi cekcok dan pelaku langsung memukul istrinya hingga istrinya sempat beberapa kali menangkis.
Korban menanyakan uangnya di dalam tas yang tidak ada kepada tersangka, namun tersangka bilang tidak tahu. Hingga korban terus menanyakannya membuat tersangka marah