Polisi Pemukul Istri Berakhir di Jeruji Besi
Anggota Polda Kalteng itu tidak membantah telah menganiaya perempuan yang ia nikahi pada 24 Maret 2018 itu beberapa kali.
Tag
Anggota Polda Kalteng itu tidak membantah telah menganiaya perempuan yang ia nikahi pada 24 Maret 2018 itu beberapa kali.
Tuntuan jaksa terhadap AS S alias A (41) selama lima bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya ADS dinilai hakim sudah sangat ringan.
Perbuatan warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap istrinya Mir pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Baamang Hulu I, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Korban Sunarto Samin dipukuli beberapa kali di wajahnya menggunakan tangan kosong dan kemudian dihantam menggunakan potongan kayu ulin di bagian kepala. Mata kanan Sunarto mengalami lebam dan kepala kiri atas mengalami luka sobek.
Sebagaian kasus masuk ke ranah hukum dan sebagian lagi dilakukan mediasi dan perdamaian
Dari data yang ada jumlah kekerasan terhadap anak turun hingga 50 persen dibanting 2017
Dalam pelaporan kasus baik KDRT, pencabulan dan kekerasan anak di bawah umur ditangani Unit PPA Reskrim Polres Barito Utara
Tersangka melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dua saksi dihadirkan sebagai dengan terdakwa AS alias A (41) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya, Selasa (8/1/2019). Dalam sidang itu terungkap kalau anak dan ayah itu sempat bergulat.
"Kata saya ganti baju di rumah nenek saja. Tapi bapak marah-marah dan memaki saya. Kurang ajar kamu katanya. Tidak hormat dengan orangtua. Lalu saya dipukul sampai tersungkur," kata korban.
Seringnya perkelaihan antara pasangan suami istri yang tinggal di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, ini membuat warga disekitar terganggu.
AR alias Ma menjalani sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satunya keterangan korban Mirawati.
Kepada JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari Selasa (4/12/2018) Ma mengaku, tiap hari tidak hanya bekerja namun juga mengurus anaknya yang masih berumur 1 tahun.
Saat itu, korban sedang makan. Karena sudah malam, anak mereka yang kecil belum juga tidur. Ketika diminta untuk menidurkan anaknya, korban tidak mau karena anak sedang bermain. Namun tersangka menganggap korban menjawab kasar. Hingga keduanya cek cok dan korban dipukul dua kali wajahnya.
AS alias Ag (41) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ternyata residivis kambuhan yang kerap keluar masuk penjara.
Anggota polisi berinisial DA (35) yang dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa (2/10/2018) lalu akhirnya pada Rabu (17/10/2018) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kotim.
Sudah nasib Jo kembali harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan istrinya yang kedua terkait kepemilikan senjata api rakitan. Sebelumnya pria ini juga dihukum karena dilaporkan istri pertamanya terkait kasus KDRT.
Dalam vonis itu, hakim hanya mengurangi 4 bulan penjara dari tuntutan jaksa. Terlebih dalam kasus ini terdakwa dan korban tidak berdamai.
Peristiwa itu bermula saat terdakwa datang ke rumah meminta istrinya untuk meminjam uang dengan kakaknya untuk bayar tagihan truk.
Belakangan ini kasus KDRT di Ktim cukup marak, sehingga penangannya harus tegas