Pemprov Kalteng Minta Kemenhub Kaji Aturan Pengelolaan Jembatan Timbang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji aturan pengelolaan jembatan timbang.
Tag
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji aturan pengelolaan jembatan timbang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub mengukuhkan 127 orang pejabat pemeriksa keselamatan kapal (PPKK) atav?marine?inspector?(MI) di lingkungan kantor pusat serta perwakilan dari unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia sebagai wujud komitmen untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kinerja terutama dalam menjamin keselamatan pelayaran.
Budi menjelaskan selain mengirim bus, Kemenhub juga menyediakan 515 awak bus. Sebanyak 261 dari 515 orang tersebut merupakan pengemudi yang direkrut dari penduduk Provinsi Papua sebagai wujud pemberdayaan masyarakat asli Provinsi Papua
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021, yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, secara spesifik untuk ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merilis Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
Dirjen Budi juga menyampaikan syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan serta dia orang pengantar, maupun pengantar jenazah non-COVID-19 dengan maksimal lima orang pendamping
Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan pengetatan syarat perjalanan saat libur Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 85/Phbl/2021 yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran, pada Rabu (14/7).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi?mengatakan pihaknya mengintensifkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya di sektor perhubungan laut untuk mengatasi keterbatasan fiskal negara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melansir pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu, yang mulai berlaku pada Senin (5/7).
Agus mengatakan tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19
Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara teknis mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat, yang akan diterapkan pada 5 Juli 2021 mendatang.
Dari data yang diperoleh, selain korban meninggal dunia sebanyak 7 orang, telah ditemukan korban selamat dengan jumlah total sebanyak 39 orang. Pernyataan ini sekaligus meralat informasi pada hari sebelumnya bahwa dilaporkan sebanyak 44 orang selamat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merancang sistem transportasi pintar, terpadu, dan berkelanjutan di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur guna memudahkan konektivitas masyarakat di wilayah tersebut.
Kementerian Perhubungan menyiapkan Road Map (Peta Jalan) dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengusulkan agar masyarakat yang akan memasuki wilayah Jabodetabek diwajibkan mengikuti tes Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Data yang dikumpulkan oleh Kementerian Perhubungan memperlihatkan penurunan penggunaan transportasi di semua moda oleh masyarakat selama masa peniadaan mudik sejauh ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan skema pencegahan penyebaran COVID-19 saat arus balik.