Polisi Sebut Kasus Keracunan Murni Pembunuhan Berencana
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan korban berinisial ASJ (22) yang selamat dalam peristiwa keracunan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia di Jalan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026 sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana.





















