DPRD Kalteng Dorong Pemprov Perhatikan Koperasi di Pedesaan
Koperasi yang tidak resmi tersebut agar ditindaklanjuti. Sementara yang terdaftar, agar diberikan pembinaan untuk terus berkembang.
Tag
Koperasi yang tidak resmi tersebut agar ditindaklanjuti. Sementara yang terdaftar, agar diberikan pembinaan untuk terus berkembang.
Bukan hanya soal program simpan pinjam semata, lanjut Diu, koperasi justru diharapkan mampu bergerak di bidang usaha kecil menengah, industri kerajinan bahkan perdagangan.
"Ini yang belum kita temukan. Koperasi sekarang ibaratnya hanya menebar makanan siap saji untuk masyarakat, bukannya memberikan umpan dan kail agar masyarakat mendapatkan penghasilan yang bisa ditawarkan koperasi," kata Diu Husaini.
Pada Harkopnas itu, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kapuas akan mempromosikan produk-produk unggulan yang dimiliki koperasi dan UKM yang ada di Kapuas.
Tahun ini ada beberapa koperasi yang akan dibubarkan karena tidak aktif lagi
Koperasi yang memiliki izin tetapi tidak aktif juga bakal ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dari 178 koperasi yang ada di Kabupaten Pulang Pisau tak ada satupun yang menjadi binaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Sesuai jadwal, peresmian akan berlangsung pada Rabu (28/3/2018) lusa.
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara mengimbau koperasi di kabupaten ini melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), di mana Batas waktu pelaksanaan paling lambat 3 bulan setelah tahun buku berakhir.
Kegiatan itu digagas Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM, serta Bagian Ekonomi Setda Katingan.
Aktifnya koperasi itu berdasarkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaporkan ke Dinas Perindagkop dan UKM.
Koperasi yang berprestasi itu merupakan koperasi yang memiliki prestasi dalam pencapaian kinerjanya. Hal itu dapat dilihat dari aspek organisasi, aspek tatalaksana dan manajemen, produktivitas, dan dapat memberi manfaat.
Saat ini di Katingan tercatat ada 202 koperasi. Tidak sampai 50 persen koperasi yang dinyatakan aktif.
Pemberian pinjaman sebesar Rp500 juta kepada kepala desa dinilai melanggar aturan koperasi yang tertuang dalam AD/ART.
Kepala Desa menyebut, pinjaman Rp500 juta itu untuk membangun jaringan listrik di wilayah tersebut.
Ulah Ketua Koperasi Bedaun Maju Bersama yang meminjamkan uang kepada Kepala Desa Sungai Bedaun Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menuai protes anggota koperasi tersebut.
Delapan koperasi yang mendapatkan penghargaan ini karena rutin mengadakan rapat anggota tahunan
Panitia 212 Sabtu siang sudah rapat bersama pihak Polda Kalteng, Polres Kotim, dan pihak-pihak terkait seperti dari Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, serta perwakilan dari Pemkab Kotim yang dihadiri langsung oleh Sekda Kotim, H Halikinnor.
Komunitas 212 Mart Sampit yang akan dibentuk menuai penolakan lantaran banyak pihak yang salah persepsi. Padahal komunitas ini dibentuk dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat.
Rapat akbar dan pembentukan Komunitas 212 Mart Sampit sepertinya ditunda, bahkan sejumlah peserta yang diundang dan bakal hadir dalam kegiatan itu sudah disampaikan pemberitahuan penundaan tersebut.