Wakil Ketua Dewan Prihatin Sekdes Ramania Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Raran, mengaku prihatin atas penetapan Sekdes Ramania, Kecamatan Patungkep Tutui, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa.
Tag
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Raran, mengaku prihatin atas penetapan Sekdes Ramania, Kecamatan Patungkep Tutui, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Barito Timur, resmi menetapkan Sekretaris Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, berinisial AB, sebagai tersangka.
Sedikitnya ada tiga mantan kepala desa dan kepala desa di wilayah Gunung Mas yang terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa dan ADD.
Dengan jumlah 55 orang, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati urutan kedua se-Pulau Kalimantan terkait jumlah PNS yang terdeteksi sebagai pelaku korupsi yang sudah diputus pengadilan.
Pemerintah sudah tegas memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korup dan putusannya inkrah sudah dipecat melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri/lembaga.
Berkas perkara mantan kepala Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, berinisial TD, 47, telah lengkap dan memasuki tahap dua.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin kembali terpojok dalam kasus dugaan korupsi yang membelit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika selaku bendahara desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali jalani sidang.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif yang menyeret M Saini Arif.
Persidangan kasus korupsi tersebut saat ini masih dalam ranah pembuktian. Hakim mendengarkan keterangan saksi yang sudah menguraikannya dalam BAP penyidik Kejari Kotim
Pihak Polda kalteng tidak bisa menjawab soal curhatan Rojikinnor soal pembangunan rutan polda, karena menyangkut institusi
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotim mengagendakan pemanggilan terhadap investor kelapa sawit yang membeli tanah di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Mantan Pj kepala Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ujang, dan bendahara Desa Tanjung Jorong, Ramses Gustika, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Dalam laptop yang diamankan dari kecamatan, ada file SPT tersebut, dan turut dijadikan sebagai barang bukti. Hal itu tentu menuai pertanyaan, padahal SPT penerbitannya melalui Pemerintah Desa Bagendang Tengah.
Kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif yang menyeret mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, M Saini Arif menguak adanya rentetan tindakannya dari awal hingga ia harus menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini.
Santer terdengar banyak pihak yang jengkel dengan kepemimpinan Rojikinnor saat menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya.
Rojikinnor menyebut, nama baik yang telah dibangun terasa tidak pantas disandang. Apalagi saat ini juga menduduki jabatan sebagai Sekda Kota Palangka Raya.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktik yang menyeret M Saini Arif sebagai tersangka dan resmi ditahan Rabu (29/8/2018).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinnor menegaskan tidak pernah memakan uang korupsi meskipun ia sudah divonis tiga bulan penjara.
Bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Saini Arif akhirnya resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (29/8/2018).