Mantan Kades Desa Ramania Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Dana DD tahun anggaran tidak digunakan sebagai mestinya. Dana pembangunan infrastruktur tidak dikerjakan, namun pelaporannya ada
Tag
Dana DD tahun anggaran tidak digunakan sebagai mestinya. Dana pembangunan infrastruktur tidak dikerjakan, namun pelaporannya ada
Bakal calon anggota legislatif dari PKB M Saini Arif bakal ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Status Saini ditingkatkan berdasarkan alat bukti yang dikantongi. Dan sejauh ini, baru Saini yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga lokasi itu di antaranya Kantor Kepala Desa, rumah dinas yang kerap dijadikan tempat membuat SPT atau SKT, dan kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berencana menggeledah Kantor Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Selasa (28/8/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng, Daud Zakaria menyebut pikir-pikir soal putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhi vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa, Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor.
Sidang putusan dengan terdakwa Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor akhirnya selesai digelar, Senin (27/8/2018) malam. Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alfon menjatuhi vonis tiga bulan penjara terhadap Rojikinnor karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi/
Saini diperiksa statusnya masih sebagai saksi. Dia dilaporkan Radiman, Ketua BPD desa setempat. Lantaran dianggap menerbitkan SPT fiktif dan menjual tanah sekitar 200 hektare kepada investor sawit.
Namun jaksa masih belum memastikan hari dan tanggalnya kapan akan memanggil mantan kades tersebut
Adapun terlapor dalam kasus ini, M Saini Arif, mantan kades setempat sudah diperiksa penyidik, Kamis (23/8/2018). Sementara pada Jumat (24/8/2018), penyidik menggelar ekspos internal kasus itu.
Aparat penegak hukum terus menelusuri aset milik mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin
Aset tidak bergerak itu didominasi tanah serta bangunan milik tersangka. Baik itu atas nama tersangka, istri, maupun anaknya.
Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif membantah surat pernyataan tanah (SPT) yang ia register fiktif.
Mantan Kades Bagendang Tengah ini menyebut laporan Radiman karena Ketua BPD Bagendang Tengah ke kejaksaan karena kepentingan politis
Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M Saini Arif, dipanggil penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Jamaluddin terjerat berbagai kasus mulai dari IP4T, tanah dinas pendidikan, hingga pencucian uang.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur M Saini Arif yang dilaporkan dalam kasus dugaan penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) ternyata memilih mengundurkan diri.
Penangkapan kepala Desa Bumi Rahayu oleh petugas Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau memunculkan keprihatinan dari Kepala DPMD, Ibak.
Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin dan mantan petugas ukur BPN Kotim, Darmawi digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.