Pengamat: Perampasan Aset Cara Efektif Beri Efek Jera Koruptor
Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi?Hardjuno Wiwoho menyatakan?perampasan aset merupakan salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
Tag
Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi?Hardjuno Wiwoho menyatakan?perampasan aset merupakan salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa dirinya setuju dengan gagasan vonis hukum mati untuk para koruptor.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan para koruptor tidak takut dengan hukuman penjara dan hanya takut dimiskinkan.
Sudah banyak Kepala Daerah baik Bupati, Walikota maupun Gubenur yang harus berurusan dengan hukum karena tersangkut korupsi, muaranya karena politik kapitalis.
Jasin menjadi satu dari sejumlah tokoh yang mengajukan gugatan Judicial Review revisi UU KPK ke Mahkamah Agung. MK belum memberikan putusan atas gugatan yang sudah diajukan sekitar setahun lalu itu.
KPK mencatat terjadi tren terdakwa korupsi tidak menempuh upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, melainkan langsung mengajukan PK.
Ali mengatakan saat ini ada 38 pelaku korupsi yang ditangani KPK tengah mengajukan PK. KPK menilai jumlah itu tergolong banyak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan seharusnya Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan argumen mengenai terpidana perkara korupsi yang dikurangi hukumannya.
KPK menyatakan fenomena ini memberikan kesan buruk terhadap lembaga peradilan. Komisi khawatir kesan itu akan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya berwenang melakukan supervisi jika nantinya?tim pemburu koruptor?diaktifkan kembali.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah akan kembali mengaktifkan Tim Pemburu Koruptor. Hal itu dilakukan terkait lolosnya buronan kakap cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Presiden Joko Widodo atau?Jokowi?menegaskan bahwa pemerintah tak pernah memiliki rencana memberi remisi atau membebaskan narapidana kasus?korupsi atau?napi koruptor?dalam rangka dalam upaya meminimalisasir penyebaran virus Corona di penjara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta semua pihak tak terjebak retorika pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikannya menanggapi wacana hukuman mati terhadap koruptor.
Presiden Joko Widodo ditanya soal kemungkinan penerapan hukuman mati kepada pelaku korupsi oleh siswa SMK Negeri 47 Jakarta.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP