KPK Sita 8.000 Dolar Singapura dari Penggeledahan KPP Madya Jakut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mata uang asing yang disita dari penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026, yakni sejumlah 8.000 dolar Singapura.



