Legislator Kalteng Tak Setuju Rencana Pemerintah Larang Pemanfaatan Tanaman Kratom
Mulai tahun 2024 mendatang pemerintah akan melarang penggunaan atau pemanfaatan dan ekspor tanaman kratom atau yang biasa disebut dengan daun puri.
Tag
Mulai tahun 2024 mendatang pemerintah akan melarang penggunaan atau pemanfaatan dan ekspor tanaman kratom atau yang biasa disebut dengan daun puri.
Menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, hal ini berpotensi menyebabkan pengangguran dalam pandemi COVID-19
snainil Fahmi mengatakan target mereka sekarang untuk kratom tidak hanya dijual di Amerika, tetapi juga mengejar pasar di Eropa
Menurutnya kalau ini tidak dilakukan maka yang akan diuntungkan adalah negara Thailand yang menganggap kratom sebagai produk yang legal
Menurutnya Gubernur Kalbar telah mengatakan pergerakan ekonomi Kalbar saat ini dalam tren positif. Disperindag mengajak mengawal momentum ini dan salah satunya dengan tetap menjaga ritme kinerja ekspor
Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi menerbitkan surat edaran untuk masyarakat di daerah setempat agar tidak membudayakan, mengedarkao dan menggunakan kratom, daun safat, serta daun puri. Sebab, ketiganya termasuk dalam jenis narkotika golongan I.
Bahaya dari daun kratom tidak bisa dianggap sepele. Untuk itu perlu dilakukan tidakan yang cepat, yakni agar tanaman kratom ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Kalteng membeberkan alasan tanaman kratom masuk kategori berbahaya jika disalahgunakan. Pasalnya, ada salah satu zat yang disebut mitra alkaloid mitraginin.
Pengalihan dari opium ke kratom di Amerika karena di sana sudah dikenakan hukum, sedangkan kratom yang masih baru ini belum dikenakan hukum apapun, sehingga masih bebas beredar
Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar berencana memusnahkan 12 ton daun kratom yang berhasil diamankan bersama dua unit truk beberapa waktu lalu.
Dalam penanganan daun kratom diperlukan juga peran aktif dari pemerintah. Selain itu para peneliti dari dalam negeri juga harus turut andil dalam menyelidiki lebih dalam masalah daun kratom yang juga disebut-sebut sebagai kokain borneo ini.
Kratom, tanaman yang mengandung zat adiktif seperti narkotika yang juga dikenal sebagai kokain borneo direncanakan akan segera masuk dalam Undang-undang (UU) pada tahun 2021 mendatang.
Kokain borneo atau yang lebih dikenal dengan sebutan kratom ternyata juga ada di wilayah Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng AKBP I Made Kariada, Rabu, 16 Oktober 2019.
Sejauh ini daun kratom banyak diolah sebagai ramuan tradisional dan digunakan sebagai doping bagi penggunanya karena efek stimulan yang dihasilkan
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Suyuti Syamsul mengatakan, perlu adanya perubahan terhadap undang-undang (UU) khususnya narkotika terkait bahaya tanaman kratom.
Kratom merupakan tanaman berbahaya yang dapat merusak atau berbahaya bagi kesehatan. Terutama bagi yang mengonsumsinya dengan cara apapun.
Tanaman mitragyna speciosa atau yang lebih dikenal dengan kratom belum bisa ditangani karena tidak tercatat dalam Undang-Undang (UU) tentang Narkotika.