Warga Palangka Raya Wajib Bawa KTP Saat Bepergian, Pelanggar Bisa Kena Denda
Warga? Palangka Raya diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian.
Tag
Warga? Palangka Raya diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian.
Dengan status UHC, ?saat ini sudah 99 persen penduduk Kabupaten Seruyan, telah tercakup? program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS kesehatan.
Dalam aturan baru tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal sebanyak 60 karakter.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya melaksanakan vaksinasi massal covid-19 pada Sabtu, 16 Oktober 2021.
Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia
Kepolisian juga sedang menelusuri kepemilikan KTP ini dan menghubungi sejumlah nomor hp yang mereka temukan di kamar kos pelaku
Puluhan orang yang sempat masuk, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kotim?untuk diberikan pembinaan
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan melakukan penahanan terhadap indentitas berupa KTP bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Penyitaan yang dilakukan dinilai akan menghambat proses adiministrasi masyarakat
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Barito Timur kembali membuka layanan tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19.
Warga Palangka Raya yang merasa KTP-nya ditahan karena melanggar aturan selama PSBB sekarang sudah bisa mengambilnya di kantor kelurahan.
Puluhan pengendara dari arah Banjarmasin, Kuala Kapuas dan Pulang Pisau pada Senin 24 Mei 2020 diminta putar balik karena bukan warga Palangka Raya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Petugas gabungan Covid-19 pos Bundaran Besar Kota Palangka Raya mengambil tindakan tegas berupa penyitaan KTP pemilik usaha dagang makanan dan toko. Karena telah melakukan pelanggaran jam malam semenjak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pastikan, baik itu masyarakat kobar yang memiliki KTP Kobar dan yang tidak memiliki akan diperhatikan dan mendapat bantuan sosial (Bansos).
Kartu Tanda Penduduk atau KTP warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya mulai hari ini akan ditahan selama 14 hari atau selama PSBB berlaku.
Gubernur Kalimtantan Tengah H Sugianto Sabran mengatakan, para pendatang yang tinggal dan bekerja di Kalteng masih bisa menerima bantuan tunai dari Pemerintah Provinsi meskipun tidak memiliki KTP lokal.
Warga Palangka Raya diwajibkan mematuhi aturan penggunaan masker saat melakukan aktivitas atau melakukan perjalanan ke luar rumah. Kalau tidak, Kartu Tanda Penduduk atau KTP akan ditahan.
Carb?ini dikakukannya bersama Satgas Covid-19 dalam rangka memperketat pemeriksaan setiap angkutan barang dan orang yang masuk wilayah setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19
Kebijakan ini menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri dan surat edaran Bupati Kobar
Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Pulang Pisau hanya butuh waktu satu hari. Asalkan, semua persyaratan yang dibutuhkan lengkap alias terpenuhi.?