Kurir Sabu Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bosnya Masih DPO
M Nuryakin alias Yakin nekat mengedarkan sabu hanya karena?upah Rp 50 ribu. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Doni Prianto menjatuhkan putusan selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
















