Polsek Mantangai Sosialisasi Larangan Mudik
Polsek Mantangai dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, memasang spanduk imbauan larangan mudik di depan Mako Polsek setempat pada Senin, 26 April 2021.
Tag
Polsek Mantangai dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, memasang spanduk imbauan larangan mudik di depan Mako Polsek setempat pada Senin, 26 April 2021.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson menekankan pentingnya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada tahun ini.?
Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto berharap mayarakat di daerahnya mematuhi imbauan pemerintah soal larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.?
Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim*?diminta agar tidak melaksanakan mudik ke luar daerah. Hal ini bertujuan untuk kesehatan sendiri dan orang lain.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan akan bertindak tegas bagi warga yang nekat mudik lebaran 2021. Petugas akan langsung meminta pemudik memutar balik kendaraan kembali ke daerah asal.
Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), M Rusdi Gozali mendukung upaya terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. Salah satunya dengan mendirikan posko penyekatan arus kendaraan antar kabupaten.
Polda Kalteng bersama TNI, Forkopimda, dan tokoh?masyarakat mendeklarasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2021 dalam rangka mencegah peningkatan kasus covid-19.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim*?bersama forkopimda menggelar apel deklarasi dukungan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin, 26 April 2021.
Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Nasrullah S.Sos., MA menyarankan pemerintah bisa memfasilitasi mudik virtual dengan ketentuan bebas pulsa menjadi kompensasi larangan mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Larangan mudik diberlakukan sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Gubernur Kalteng Nomor?13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Terkait itu, aktivitas mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kalteng juga dilarang.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengimbau masyarakat Indonesia, terutama yang berada di perantauan agar menaati kebijakan pemerintah terkait dengan larangan mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi bertambahnya kasus COVID-19.
Satpol PP Palangka Raya merupakan salah satu bagian petugas yang akan melakukan penyekatan larangan mudik lebaran 1442 H tahun 2021.
Polresta Palangka Raya bersama forkompimda melaksanakan deklarasi peniadaan mudik lebaran 1442 Hijriah, Senin 26 April 2021.
Polres Barito Utara menggelar apel gabungan dalam rangka deklarasi mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H,?Senin, 26 April 2021. Kegiatan itu berlangung di lapangan terbuka Kodim 1013 Muara Teweh.
Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan bahwa larangan mudik bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat.?
Menurut Mendagri, lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India, bisa saja terjadi di Indonesia jika pemerintah tidak melakukan upaya antisipasi, salah satunya memberlakukan larangan mudik Lebaran
Pemerintah telah memutuskan melarang mudik pada periode 6-17 Mei mendatang. Selain itu, pemerintah juga telah memperketat perjalanan orang sejak 22 April kemarin, dengan penambahan syarat tes antigen ataupun GeNose bagi warga yang melakukan perjalanan keluar kota.
Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 berisi ketentuan tentang pelaku perjalanan harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dengan sampel maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah pada 21 April 2021.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Ahmad Rifai mengingatkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah soal larangan mudik lebaran tahun ini.