Mesin Deteksi Logam di Lapas Kelas IIB Sampit Rusak
Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit semakin diperketat setelah beberapa oknum sipir lapas terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tag
Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit semakin diperketat setelah beberapa oknum sipir lapas terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berinisial KT terlibat sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah masih menerima gaji.
Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Kasongan, menggelar penanaman pohon dan penghijauan.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagaimana surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Agus mengaku kecolongan ada jajarannya yang terlibat dalam peredaran sabu. Meski, dia menegaskan jika barang bukti tersangka berinisial KT tidak berada di Lapas.
Setiap ada pengunjung yang datang selalu diperiksa, termasuk kepada mereka yang akan menitipkan makanan juga diperiksa seluruh makanan yang dibawanya
Kejadian ini terjadi Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 13.35 WIB. Seorang ibu muda dengan mengendong anaknya hendak masuk ke dalam Lapas
Narapidana di lapas kini tidak semata menjalani tahanan maupun pembinaan, tapi juga berkesempatan mengikuti program rehabilitasi
Selama ini pihaknya percaya kepada lembaga pemasyarakatan itu untuk membina warga yang terjerat kasus hukum.
Ditangkapnya oknum sipir tersebut akibat lemahnya integritas pegawai serta lemahnya pengawasan dari jajaran petinggi selama ini. Padahal tertangkapnya sipir di Lapas Sampit bukan kejadian pertama.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Setiap bulan Kejaksaan Negeri Palangka Raya menjebloskan setidaknya 20 sampai 30 terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ke dalam lapas untuk menjalani…
Rumah dinas Lapas Kelas IIB Sampit sempat digeledah petugas. Penggeledahan itu dilakukan setelah oknum pegawai Lapas diamankan dalam kasus dugaan narkotika, Rabu (6/3/2019).
Deklarasi ini kita jadikan sebagai momentum dan sebagai langkah nyata serta tegas dalam rangka memerangi bahaya penggunaan dan peredaran narkoba serta alat komunikasi dilingkungan Lapas sebagai wujud pelaksanaan tugas
Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran ponsel terus digalakkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan Palangka Raya.
Fakta terbaru yakni petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya mengamankan 50 telepon seluler milik napi di Lapas
Barang terlarang salah satunya 50 HP kita amankan dari total penghuni 570 lebih
Positif tersebut bukan karena mengonsumsi narkoba melainkan sakit.
Total pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya yang menjalani tes urine berjumlah 102 orang.
Seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya mendadak dites urine, Rabu (13/2/2019).
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memanggil seluruh pegawai untuk memberikan nasehat