ASN Tambah Libur Akan Disanksi Langsung Oleh KemenPAN-RB
Data absensi para ASN yang masuk kerja di hari pertama pasca libur lebaran akan dikirim ke Jakarta
Tag
Data absensi para ASN yang masuk kerja di hari pertama pasca libur lebaran akan dikirim ke Jakarta
Di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, para ASN di Bartim sudah masuk kerja
Pemerintah telah memberikan waktu libur cukup panjang, sehingga ASN harus masuk tepat waktu
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Gumer mengimbau kepada semua aparatur sipil negera (ASN) mau pun honorer di Kabupaten Gunung Mas, jangan ada yang menambah libur.
Pada 21 Juni 2018, ASN harus hadir untuk mengikuti upacara peringatan hari jadi Kabupaten Gunung Mas yang ke-16
Pemerintah diminta tegas terhadap aparatur sipil negara yang menambah libur setelah cuti panjang.
Cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah ini sudah panjang dan sangat berpihak kepada ASN sehingga tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menambah waktu libur.
Perahu susur sungai harus memiliki alat penyelamatan, lampu penerangan dan peralatan komunikasi.
Pengelola usaha di obyek wisata untuk mengecek seluruh sarana dan prasarana yang tersedia.
Hari libur telah tiba. Anak-anak sekolah hingga para orang tua, terutama yang berstatus apartur sipil negara telah memulai libur panjang Lebaran.
Untuk memberikan rasa aman kepada para pengunjung yang berlibur di Pantai Lunci dan Jelai, Polres Sukamara akan menempatkan beberapa personel untuk pengamanan.
Tenaga medis memang harus selalu siaga demi menolong masyarakat yang membutuhkan.
Imbauan cuti Lebaran dan ketentuannya telah disampaikan ke seluruh dinas di lingkungan Pemkab Barito Utara. Jadi tidak ada lagi dinas atau PNS yang tidak mengetahuinya.
Dinas Kesehatan sudah memberikan instruksi kepada semua puskesmas agar dapat menjalankan tugas dalam rangka siaga menyambut libur panjang dan Lebaran.
Libur lebaran 11-18 Juni. Kemudian tanggal 19-20 Juni buka kembali, hanya khusus untuk operasional terbatas. Terbatas maksudnya hanya buka kas, terima setoran dan tarikan
Berdasarkan surat keputusan itu yang ditindaklanjuti dengan edaran Bupati Barsel, hari libur dan cuti bersama selama 10 hari mulai dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan arus mudik.
Setelah cuti bersama, nantinya akan ada inspeksi mendadak (sidak) serta mendata ASN yang menambah libur cuti. Jika terbukti akan diberi sanksi sesuai aturan.
BORNEONEWS, Palangka Raya – Sesibuk-sibuknya petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya dalam memberikan pelayanan terhadap pengunjung saat Hari Raya Idul Fitri, ternyata lebih…
BORNEONEWS, Sampit - Hari pertama Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) usai libur panjang lebaran, sejumlah pelayanan publik diserbu masyarakat. Seperti adalah Rumah Sakit Umum Daerah…