LPSK Beri Pelindungan Kepada Saksi Kasus Febrie Adriansyah
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman serta karakteristik dan keseriusan perkara.




















