MK Terima 15 Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi, Tak Ada Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis pukul 15.00 WIB.




















