Mantan Penasehat KPK Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Para pemohon tersebut menamakan diri atau tergabung ke dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Tag
Para pemohon tersebut menamakan diri atau tergabung ke dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Dua analis CSIS Indonesia menilai putusan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi undang-undang dapat berpengaruh pada dinamika politik di Tanah Air.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena pengaduan kasus pencabulan anak yang diatur hanya dapat dilakukan korban, sepatutnya dapat pula dilakukan orang tua, wali, atau kuasanya.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memandang perlu Indonesia melakukan reformasi penegakan hukum untuk dapat mencapai supremasi hukum yang berkeadilan dalam menghadapi tantangan Society 5.0.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta pemerintah menghadirkan ahli yang relevan untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap dalam sidang pembuktian uji materi UU Narkotika berikutnya.
Mereka awalnya ingin menguji Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait uji materi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
Puluhan buruh gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (CK).
Perkara yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua baru diketahui dan dipersoalkan setelah selesainya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih
MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini.
Sebanyak 750 orang pejabat di lingkungan Mahkamah Konstitusi akan menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama di halaman Gedung II MK, Jakarta, dengan dilayani tim pendukung dari instansi tersebut dan Kementerian Kesehatan.
Sebanyak 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian yang akan mulai digelar pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sebanyak 37 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, sehingga total perkara yang kandas sebanyak 100 permohonan.
BORNEONEWS, Jakarta - Sebanyak 30 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 diputus tidak diterima Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah…
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa sebagai amar putusan, Mahkamah mengadili dan menyatakan bahwa eksepsi Termohon yakni KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Pihak Terkait yakni Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, berkenaan kedudukan hukum Pemohon yakni pasangan Ben Brahim dan Ujang Iskandar yang juga merupakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, beralasan menurut hukum.
Sidang gugatan sengketa Pilkada Kalteng berakhir di Mahkamah Konstitusi. Hakim MK menyatakan eksepsi pemohon yakni pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ben Brahim dan Ujang Iskandar tidak berkedudukan hukum.