14 Instansi Sediakan Layanan di MPP Huma Betang Palangka Raya
Instansi tersebut terdiri atas Ombudsman, PLN, PDAM, Kemenag, Samsat, Kejari, Polresta, BPJS Kesehatan, Bank Kalteng, BRI, Disdukcapil, BPPRD dan DPM-PTSP.
Tag
Instansi tersebut terdiri atas Ombudsman, PLN, PDAM, Kemenag, Samsat, Kejari, Polresta, BPJS Kesehatan, Bank Kalteng, BRI, Disdukcapil, BPPRD dan DPM-PTSP.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melakukan peninjauan Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Rabu 13 Januari 2021.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang Palangka Raya kini memiliki layanan haji dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kedua layanan ini difasilitasi jajaran Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Mal pelayanan publik dibangun sebagai langkah dan upaya pihaknya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan dan dokumen penting, baik kependudukan, kendaraan, dan lainnya
Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang milik Pemko Palangka Raya mulai beroperasi pada akhir tahun 2020. Pada saat ini setidaknya ada 11 instansi vertikal yang telah membuka pelayanannya di MPP tersebut.
MPP merupakan sistem pelayanan publik dengan menggabungkan seluruh instansi untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara cepat dan terpadu
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, mengatakan Mal Pelayanan Publik atau MPP bakal jadi kejutan bagi warga daerah ini.
Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya bakal menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini merupakan terobosan baru pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.