Mandor Sawit Pencabul Murid SD Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa terbukti atas perbuatan yang dilakukannya pada 9 Desember dan 24 Desember 2019 di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur
Tag
Terdakwa terbukti atas perbuatan yang dilakukannya pada 9 Desember dan 24 Desember 2019 di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur
Al, penganiaya mandor sawit Norsiman terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan, Selasa, 5 November 2019.
Al, buruh sawit, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan membantah telah menganiaya mandor sawit Norsiman hingga kakinya patah.
Alx menganiaya Norsiman lantaran ia kesal setelah mandor itu memarahi istri tersangka sampai menangis. Itu diungkapkannya saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.