Bakar Lahan untuk Tanam Sayur, Warga Mantangai Ditangkap
Fakta ini terungkap saat jajaran Polres Kapuas menggelar pers rilis pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Polsek Mantangai, Minggu 22 September 2019
Tag
Fakta ini terungkap saat jajaran Polres Kapuas menggelar pers rilis pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Polsek Mantangai, Minggu 22 September 2019
Polsek Kapuas Barat terus melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar lahan. Sosialisasi itu ditujukan kepada siswa program kewirausahaan SMA 1 Kapuas Barat.
Akibat dari perbuatannya membakar lahan tanpa ada izin, seorang ibu rumah tangga (IRT), SA (44) warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai akhirnya ditangkap polisi dari Polsek Kumai.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun -- Dinas PU Kabupaten Kotawaringin Barat diduga ikut menyumbang asap. Pasalnya semak-semak di trotoar dan pembatas jalan yang dibersihkan oleh petugas DInas PU diketahui…
BORNEONEWS- Nanga Bulik: Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi tahun lalu sangat menganggu. Karenanya, pemerintah meminta pihak penegak hukum kepolisian untuk…