Achmad Rasyid Sebut Membakar Lahan Dimusim Kemarau Tidak Diperkenankan
DPRD Kalteng, Achmad Rasyid menyebut membakar lahan dimusim kemarau tidak diperkenankan berdasarkan aturan tertuang dalam perda Kalteng yang ada.
Tag
DPRD Kalteng, Achmad Rasyid menyebut membakar lahan dimusim kemarau tidak diperkenankan berdasarkan aturan tertuang dalam perda Kalteng yang ada.
Terlebih lagi saat ini pandemi Covid-19 masih juga belum mereda, sehingga jangan sampai Karhutla yang mengakibatkan kabut asap terjadi, dimana dampak buruknya akan dirasakan oleh semua orang
Damang Jekan Raya Kardinal Tarung menilai membuka lahan menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat, pasalnya hal itu dilakukan sebagai upaya masyarakat untuk bisa bercocok tanam di lahan miliknya.?
Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali, siap mengakomodir penyusunan standar operasional (SOP) kepentingan kearifan lokal dalam pembakaran hutan dan lahan.
Simulasi tersebut untuk memperjelas terkait bagaimana cara membuka lahan dengan dibakar, sehingga bila proses pelaksanaannya nantinya tidak terjadi kesalahan
Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta agar jangan membakar hutan dan lahan. Demi menjaga harga diri bangsa di mata dunia internasional.?
Dedy Prayitno alias Dedy, karyawan CV Holly Perkara mengaku tidak sengaja melakukan pembakaran lahan. Itu diungkapkannya saat sidang, Rabu, 18 Desember 2019.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 31 Juli 2019 sekitar pukul 09.15 WIB di pekarangan Gedung Labehu Jalan Suprapto Barat, Kelurahan MB Hilir, Kecamtan MB Ketapang, Kabupaten Kotim
Terdakwa lalai karena niatan membuka lahan dengan cara membakar, sehingga lahan pekarangan seluas sekitar 50 meter persegi terbakar
SR mulai jalani sidang. Tukang angkut batako itu diadili lantaran membakar lahan. Dalam sidang itu M Rizky dan Tomi jadi saksi.
Tujuan tersangka H warga Kelurahan Mendawai, tersangka BD dan N warga Desa Kartamulia memang untuk membuka lahan yang nantinya dimanfaatkan untuk berkebun
Dampak yang ditimbulkannya dirasa sangat membahayakan baik dari kesehatan, transportasi dan dampak lainnya seperti kerusakan ekosistem
Tersangka mengetahui bahwa membakar adalah perbuatan yang dilarang, namun dia menduga apabila membakar dengan jumlah yang kecil tidak akan jadi masalah
Saat membakar dua tumpukan kayu dan rumput yang dibersihkan, lalu angin berhembus kencang hingga bakaran itu menjalar di areal sekitar
Atas perbuatannya itu pria yang menempuh pendidikan sampai kelas I SD ini dibidik Pasal 118 KUHP
Bupati menjelaskan terkait sejauhmana upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kondisi kabut asap akibat Karhutla yang menyebabkan ISPA, mata merah, dan pusing
Tersangka kasus pembakaran lahan di Jalan Patih Singatata, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, berinisial SD, mengaku dirinya mengetahui bahwa membakar lahan dilarang.
Tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 Huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelaan lingkungan hidup
Jika sudah dilakukan pemblokiran, pemilik tanah tidak bisa lagi melakukan aktifitas seperti pemasangan hak tanggungan, jual beli dan lain sebagainya
Wagirin, kakek berusia 58 tahun, ditangkap polisi setelah aparat menemukan kepulan asap dan melihat adanya kebakaran lahan. Rupanya sang kakek waktu itu membakar lahan dan menjalar ke tempat lain.