Mucikari dan PSK Didenda Karena Melanggar Perda Miras dan Prostitusi
Pasca diciduk oleh Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) padb Rabu (5/9/2018) para mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) dari tiga desa di Kotawaringin Lama (Kolam) akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Jumat (7/9/2018) sore.

