1.150 Botol Minuman Keras Dimusnahkan
Selain minuman keras, Polres Kapuas juga memusnahkan 30 knalpot yang digunakan untuk balapan liar.
Tag
Selain minuman keras, Polres Kapuas juga memusnahkan 30 knalpot yang digunakan untuk balapan liar.
Seremonial pemusnahan dihadiri Kapolres Kotim, Dandim 1015/Sampit, pengurus Dewan Adat Dayak, perwakilan pemkab, dan tokoh agama.
Ada ribuan botol miras yang akan dimusnahkan pada sore nanti. Kegiatannya akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Tujuh warga Pangkoh 5 ini diamankan saat pesta miras di dalam barak Jalan Samudra III, Kota Palangka Raya
Pada saat melakukan razia bukan hanya pengonsumsi miras saja yang ditindak, tapi juga penjual yang tidak memiliki izin juga ditindak.
Pelaku dijerat tindak pidana ringan sesuai Pasal 2 junto Pasal 6 ayat 1 Perda Nomor 13 Tahun 2006 Kabupaten Kotawaringin Barat
Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengimbau masyarakat ikut serta memberantas peredaran minuman keras (Miras) dan Narkoba, Selasa (22/5/2018).
Penjualan minuman keras di sejumlah tempat itu semakin membuat resah masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan saat ini.
Penjualan miras di tempat tersebut sering kali ramai pada malam hari. Sejumlah anak muda silih berganti hingga tengah malam membeli miras di sana.
Penyitaan miras tersebut setelah anggota mengecek izin penjualan di tiga lokasi. Yakni warung milik MA (34) sebanyak 10 botol bir dan tiga botol bir kosong.
Dilihat dari dampaknya, minuman keras banyak menimbulkan efek negatifnya ketimbang sisi positif.
Tempat seperti mini dan super market jangan sampai menyediakan minuman keras.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, tewasnya pria berinisial HD (36) seusai menenggak minuman keras (Miras) pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, bukan karena mirasnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah mendapat penanganan tim medis, korban meninggal dunia.
Personel Polres Palangka Raya langsung meluncur ke Jalan Seth Adji setelah memperoleh informasi mengenai adanya pesta minuman keras dan perjudian dadu gurak.
Sejumlah tempat yang menjadi sasaran anggota yakni di Jalan Tingang ujung. Kemudian berlanjut di Jalan Mahir Mahar lingkar luar. Dalam giat itu, anggota lebih dulu meminta agar penjual menunjukkan bukti izin penjualan miras.
Puluhan personel gabungan baik polisi dari Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut menggelar razia ke sejumlah tempat penjualan minuman keras (Miras) termasuk penyakit masyarakat.
Total keseluruhan ada 1668 botol miras jenis arak lokal yang diamankan dari dua lokasi berbeda, tanpa izin edar atau ilegal.
Tim gabungan diturunkan untuk menertibkan dan memberantas peredaran miras ilegal di Kotim.
Kabag Ops Polres Barito Utara Kompol Win Widianto yang memimpin operasi, mengatakan bahwa lokasi penyimpanan tuak itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.