Motor Curian Dibawa ke Sebabi, Dijual Seharga Rp 2,8 Juta
Tersangka Rohmad Amin alias Amin (20) dan Fahrijan alias Ijan (40) membawa kabur motor curian ke Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tag
Tersangka Rohmad Amin alias Amin (20) dan Fahrijan alias Ijan (40) membawa kabur motor curian ke Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa penadah sepeda motor curian, Ari Perdana divonis selama 1,5 tahun penjara. Vonis yang sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Sampit, Senin, 13 Juli 2020.
Nunung alias Nuryaman harus berhadapan dengn hukum setelah membeli motor hasil curian seharga Rp 2,5 juta. Motor yang dia beli itu juga masih dalam kondisi baru.?
Motor Yamaha MX King KH 3499 PI itu ditawari Rp 2,5 juta, namun oleh tersangka ditawari Rp 1,7 juta hingga sepakat dan dibayar oleh penadah itu
Remaja 17 tahun mempereteli motor jenis Honda Supra X milik Ahyadie yang dicurinya bersama rekannya Epa yang kini masih DPO.
Terdakwa RH alias Rob (27) mengaku sabu sebanyak 26 paket yang diamankan darinya didapat setelah ditukar dengan motor curian. Rencananya, sabu itu akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu.
AK yang didakwa sebagai penadah membantah membeli motor curian yang dijual oleh Roby Hermanto kepadanya dibayar dengan sabu.
Tersangka kasus curanmor, J (24), mengubah warna motor curiannya untuk mengelabui polisi. Namun upayanya tersebut tidak berhasil, hingga dia dijebloskan ke balik jeruji besi.