Dipergoki Sediakan Jasa Perempuan, Laki-Laki Ini Ditangkap Polisi
Niat G (31 tahun) untuk mendapatkan uang dari menyediakan jasa perempuan pramu nikmat bagi pemesan, mengalami kegagalan.
Tag
Niat G (31 tahun) untuk mendapatkan uang dari menyediakan jasa perempuan pramu nikmat bagi pemesan, mengalami kegagalan.
R (26) seorang mucikari waria yang merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengaku pernah melakukan transaksi tiga orang wanita dalam satu malam.
Sorangan mucikari waria berinisial R (26) diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah barak Jalan Suka Bumi, Gang Sawi Manis, Kecamatan Baamang, Sampit.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria yang berpenampilan wanita berinisial ZE (23) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia diamankan di salah satu hotel yang ada di Kota Sampit.
Dua orang warga Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena menjadi mucikari dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sampit.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial RB (19) diduga sebagai muncikari prostitusi anak di Apartemen Kalibata, Jakarta?Selatan, Sabtu (25/12).
Anggota Ditreskrimum Polda Kalteng menangkap sepasang pria dan wanita yakni FA (26) dan FH (18). Pasalnya kedua pelaku itu terlibat kasus perdagangan orang atau mucikari di salah satu Wisma Kota Palangka Raya pada Selasa malam, 6 April 2021. Namun sebelum dilakukan pengamanan, kedua pelaku menggelar pesta sabu.
MA dan ST memang berasal dari kalangan selebritas dan saat ini peran keduanya masih diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Utara
Tersangka FA (25 tahun) seorang lelaki warga Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mucikari online yang memanfaatkan layanan WhatsApp yang ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Kobar, Minggu 9 Februari 2020 menjelaskan bagaimana ia bisa merekrut perempuan agar bersedia dijual menjadi PSK.
Dalam setiap transaksi prostitusi online memanfaatkan layanan WhatsApp, FA (25 tahun) warga Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersangka mucikari online mendapatkan keuntungan
Polres Kobar membekuk seorang mucikari online yang menyediakan jasa prostitusi memanfaatkan layanan pesan WhatsApp.?
Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Titi (57 tahun), seorang mucikari, divonis penjara oleh hakim Iqbal Albana, Kamis, 6 Februari 2020.
Sebanyak 3 PSK, seorang mucikari dan seorang lelaki hidung belang diciduk ke Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) pasca penggerebekan lokalisasi terselubung berkedok warung kopi di Kalimati Lama RT 4 Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Jumat malam tadi, 17 Januari 2020.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meringkus mucikari S, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus prostitusi melibatkan publik figur seorang finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016, berinisial PA.
Mereka yang diamankan ini diminta membuat penyataan tidak membuka tempat lokalisasi. Jika dalam waktu 1 Minggu mereka masih buka, maka sesuai surat pernyataannya siap dibongkar
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Kotawaringin Barat menciduk papi dan mami (mucikari) di wisma Halmahera dan Wisma Dwi Luhur, Kompleks…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Matahari sudah akan tenggelam di ufuk timur, kegelapan akan segera menyelimuti lahan usaha di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada. Namun raungan mesin dari sang…
Dugaan masih maraknya aktivitas prostitusi illegal di tempat hiburan malam (THM) terselubung di Kabupaten Lamandau ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Satpol PP Lamandau menggelandang 14 PSK…
PEDANGDUT Hesty Aryaduta, 21, pelantun lagu Cintaku Klepek-klepek yang diduga terlibat praktik prostitusi dan diamankan di Bandarlampung diketahui sedang cuti hamil sejak Januari 2016. Menurut…
PEMKAB Kotawaringin Barat berencana menutup lokalisasi sebelum Ramadan 2016. Satpol PP Kobar sudah berkomitmen, paskapenutupan lokalisasi, mereka akan memberikan sanksi keras kepada eks pekerja seks…