Munarman Dituntut delapan Tahun Penjara
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Tag
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Dari permohonan yang disampaikan tersebut, majelis akan memusyawarahkan apakah sidang berikutnya disetujui secara tatap muka atau tetap digelar secara virtual
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diminta untuk mengambil keterangan saksi Habib Rizieq Shihab, mantan petinggi FPI, guna melengkapi berkas perkara Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga mengeledah bekas markas FPI, Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5/2021)
Mabes Polri belum mendapat perkembangan terbaru dari penangkapan tiga mantan petinggi FPI Makassar tersebut
Kepolisian diharapkan menaati dan menghormati asas praduga tidak bersalah saat menyelidiki kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan Munarman, pengacara Rizieq Shihab serta eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), sebagai tersangka, kata salah satu petinggi PKS.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam telah dilakukan sejak 20 April 2021.
Aziz menuturkan dalam waktu dekat tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme
nggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar?mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.
Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yakin Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.
Kepolisian menegaskan penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarmao?dikediamannya?Selasa sore terkait dugaan sejumlah aksi terorisme.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan polisi telah menggeledah kediaman kliennya dan menyita?handphone/telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.
Pengacara Azis Yanuar menyebutkan sekitar 20 advokat akan mendampingi Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dan kuasa hukum Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman, pengacara Rizieq Shihab, terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.
Tim Densus 88 Polri melakukan penggeledahan di bekas markas ormas terlarang FPI di Petamburan usai penangkapan terhadap Munarman pada Selasa sore.
Kepala Divisi Humas Polri Komjen Pol Argo Yuwono membenarkan informasi terkait penangkapan Munarman, pengacara Rizieq Shihab pada Selasa, pukul 15.30 WIB oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.
Pernyataan Munarman yang membantah tuduhan polisi soal kepemilikan senjata api, kata dia, untuk menjalankan tugas dan profesinya. Ia mengatakan hak membela klien itu dapat advokat lakukan baik di luar atau dalam sidang pengadilan
Pernyataan itu disampaikan karena laporan Munarman terhadap Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin lalu ditolak oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dia dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong saat menyebut bahwa enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api. Berikut adalah sejumlah fakta mengenai pelaporan Munarman ke polisi