Empat Napi Terorisme Lapas Semarang Ikrar Setia ke NKRI
Empat narapidana kasus tindak pidana terorisme penghuni Lapas Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tag
Empat narapidana kasus tindak pidana terorisme penghuni Lapas Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia?mencatat 122 narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di sepanjang 2021.
Satu narapidana (napi) terorisme yang tergabung dalam kelompok teroris Poso Muhammad Basri?bin Barjo alias Bagong mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ikrar yang diucapkan di hadapan Alquran itu akan menjadi pintu masuk para narapidana terorisme untuk kembali diterima oleh masyarakat, meski tidak mengurangi masa hukuman di lapas
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Sosial untuk mengambil bagian dalam penanganan eks narapidana teroris, yang oleh Kemensos dimasukkan dalam kelompok Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP).
Kepala Lapas?Gunung Sindur?Erry Taruna menjelaskao?alasan pemindahan 21 narapidana terorisme ke Nusakambangan.?