Sabu 48,22 Gram Mau dijual Seharga Rp 45 Juta, Jika Berhasil Dapat Untung Rp 3 Juta
Terdakwa HE alias MO (37), menyebutkan sabu seberat 48,22 gram itu mau dijual seharga Rp 46 juta. Dan jika laku, terdakwa mengaku akan dapat untung Rp 3 juta.
Tag
Terdakwa HE alias MO (37), menyebutkan sabu seberat 48,22 gram itu mau dijual seharga Rp 46 juta. Dan jika laku, terdakwa mengaku akan dapat untung Rp 3 juta.
HE alias MO (37) janjian bertemu dengan Iskandar untuk menyerahkan sabu seberat 48,22 gram. Namun transaksi itu nampaknya bocor ke kepolisian, hingga akhirnya pria yang berstatus terdakwa itu kini diamankan.
Tersangka?MIN?alias IM-?oknum ASN Basarnas Pos Sampit mengaku sudah sekitar setengah tahun menggunakan sabu. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Seorang pria berinisial ZU alias IJ (40) warga Jalan Angang, Gang Putri Malu, Kelurahan Malayu, Kecamatan Teweh Tengah ditangkap polisi atas kasus narkotika jenis sabu.
Cecep, anggota Polsek Ketapang banyak tidak bisa menjawab pertanyaan hakim saat?menjadi saksi dalam kasus narkoba yang menyeret terdakwa Hendra alias Kapui.?
Pemko Palangka Raya menggelar rapat koordinasi rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika atau P4GN, Rabu 4 Maret 2020.
Polsek Kahayan Hulu Utara, menangkap pria berinisial BS (34), warga?Desa Tumbang Pasangon atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka kasus sabu, Sri Wahyu Ningsih mau disuruh ayah tirinya YS untuk membeli dan mengantar sabu. agar utang dengannya segera dibayar. Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ,tersangka mengaku YS punya utang dengannya namun tak kunjung dibayar.
Tersangka M Fajrianur alias Fajri, menyebutkan 3 paket sabu yang diamankan?darinya dipasok?2 rekannya berinisial JO dan RO.?
Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas meringkus 5 budak sabu berinisial DP (21), MK (19), (36), TL (31) dan RA (27) di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit?yang diketuai Darminto Hotasuit menyebut keterangan terdakwa Yuningsih alias Neneng dan residivis kasus sabu, Ancah?tidak nyambung.
Wadir Sabhara Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana, memprediksi temuao?sabu?seberat 288 kilogram dari jaringan internasional mempunyai nilai ratusan miliar.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Shaimi alias Imi (21), terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 0,06 gram, terancam penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (78 bulan). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri…
BORNEONEWS, Sukamara - Melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), jajaran Polres Sukamara mengamankan terduga pengguna narkoba jenis sabu bernama Jansen (25 tahun). Tersangka diringkus…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya akan melakukan pengembangan atas terungkapnya MA (59 tahun), penyuplai sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Palangka…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyuplai sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial MA (59 tahun) ternyata sudah memiliki tiga cucu. Aksinya sebagai…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian kembali mengungkap penyuplai sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Kalimantan Tengah. Keberhasilan kali ini ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurir sabu asal Aceh, Rosni alias Ani (43) dan Syahren (35), terancan hukuman 12 tahun. Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Happy C Hutapea melalui JPU…