Tersangka Datangi Pengedar untuk Beli Sabu di Tempat ini
Hariyadi alias Yadi (41) mengaku membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Aan yang biasanya tinggal di kompleks Eks Golden, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tag
Hariyadi alias Yadi (41) mengaku membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Aan yang biasanya tinggal di kompleks Eks Golden, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kondisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat,?Iptu JM, hingga saat ini stabil usai ditabrak bandar narkoba di Cirebon, Jawa Barat, Minggu.
Seorang terdakwa sabu bernama Yohanes dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. Terkait itu, dia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Jaksa Riwun Sriwati?menuntut terdakwa Fachrozi dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana?narkotika jenis sabu seberat 25 gram.
Penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan RB di Jalan Straat VI RT 49 Gunung Samarinda. Polisi mendapatkan lagi sabu-sabu. Kali ini sebanyak 26 kemasan dengan berat seluruhnya lebih kurang 174 gram
Wakil Ketua II DPRDKabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Suherman mengatakan, selain pandemi Covid-19, masalah yang sebetulnya juga dapat dikatakan pandemi adalah peredaran narkotika jenis sabu yang saat ini dinilai menjadi ancaman serius bagi Kabupaten Kotawaringin Barat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap tersangka pengedar sabu, Akoan alias Wawan (39) di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Selasa, 2 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran puluhan gram narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, 2 tersangka diamankan.
Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi setalah berhasil membekuk 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran 377,69 gram sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (41).
Permintaan itu karena jumlah pemuda sekarang ini semakin banyak dan memiliki peran penting bahkan potensial dalam memberantas peredaran narkoba
Tersangka kasus sabu, Sarmawalim Damanik saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengaku tidak mengetahui keberadaan bandarnya.
Sarmawalim Damanik (33) menyembunyikan 5 paket sabu yang diamankan darinya itu di atas plafon rumahnya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Bambang?menyampaikan langkah tegas yang diambil Kapolres Kobar merupakan bukti?bahwa Polri serius memberantas penyalahgunaan narkotika, shinggb?ini harus jadi perhatian bersama, tentang bahaya ancaman narkoba
Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong mengajak generasi muda untuk meraih serta meningkatkan prestasi tanpa narkotika dan obat-obatan terlarang.
Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), sejak awal Januari hingga Oktober 2021 ini, telah menangani 93 kasus. Baik itu narkotika maupun minuman keras (Miras)/?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Peby, dalam kasus sabu.
Terdakwb?Dodot Dini dan Muhlis menjalani sidang pemeriksaan secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, Senin, 18 Oktober 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun kepada terdakwa Andy Lala dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sebesar 99,89 gram.
Untuk memastikan bahwa barang bukti (barbuk) perkara narkoba yang telah disidangkan tidak disalah gunakan untuk kepentingan tertentu, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pemusnahan barbuk tersebut, Jumat, 15 Oktober 2021 pagi.