Terdakwa Sebut Eks Golden Dijadikan Kawasan Markas untuk Mengedarkan Sabu
Terdakwa Jumanto menyebutkan sabu yang diamankan darinya berasal dari seseorang bernama Bejo. Sabu itu diedarkan di kawasan eks Golden Sampit.
Tag
Terdakwa Jumanto menyebutkan sabu yang diamankan darinya berasal dari seseorang bernama Bejo. Sabu itu diedarkan di kawasan eks Golden Sampit.
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Jumanto menghadapi persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Sampit secara virtual. Terdakwa mengaku ditangkap di barak yang sengaja disewanya…
Majelis hakim?Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus sabu, Imanuel.
Wawan Surya (39) mengaku membeli sabu dengan rekannya yang bernama Deni. Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya?menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa sabu, Rudiansyah.
Di lokasi tersebut, petugas beberapa kali melakukan penggerebekan dan penindakan terhadap terduga dalam?peredaran gelap narkoba
Generasi muda merupakan salah satu sasaran empuk dalam peredaran narkoba. Terkait, generasi muda diharapkan dapat menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba karena membahayakan kesehatan dan masa depan.
Seorang buruh bangunan bernama Yohanes Kupang terjerat kasus sabu. Kini kasusnya masuk dalam tahap persidangan. Dia pun mengaku hanya mengantar sabu dan diberikan upah Rp 100 ribu per sekali transaksi.
Petugas Lapas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam roti.
Ivan Faisal dan Sehri Alias Badak dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Riwun Sriwati.
Anif Afi?Fuddin alias Yoyok divonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, lantaran terlibat dalam peredaran sabu.
Ernawati bersama?Daim, pemilik kos yang ditempatinya divonis selama 6 tahun penjara karena bekerja sama dalam peredaran sabu?sabu. Selain itu mereka juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Seorang warga Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berinisial K (38) harus berurusan dengan polisi atas kepemilikan5 paket sabu.
Terdakwa kasus sabu, David Yohanes alias David dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan jaksa Siti Mutosiah.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24,52 gram, Selasa, 21 September 2021. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasat Resnarkoba…
Jaksa menuntut terdakwa kasus sabu, Mulyandi selama 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim dan diketuai?Heru Setiyadi, Rabu, 15 September 2021.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas dan Pospol Bagugus Polsek Mantangai telah menangkap seorang pria berinisial KA (41) warga Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau dan seorang perempuan SU (37), warga Kota Palangka Raya.
Terdakwa Muhamad Cahyadi Noor alias Ondol mengakui nekat menjadi kurir sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan?tetap.
Fransisco Wira Abdi, terdakwa pemilik 5 paket sabu seberat 144,52 gram terancam hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Seorang pemuda bernama M Afreza yang diajal?mengedarkan sabu oleh rekannya Indra terancam hukuman selama 9 tahun penjara.