Kendaraan Tersangkut Narkoba Disita, Masyarakat Dapat Gugat ke Pengadilan
Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya bila mengetahui kendaraan mereka disita lantaran tersangkut tindak pidana narkoba.
Tag
Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya bila mengetahui kendaraan mereka disita lantaran tersangkut tindak pidana narkoba.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli mengatakan, ke depan setiap kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan dirampas dan disita untuk negara. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghadirkan efek jera.
Kepala Kantor Unit Pelayanan Bansar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber, memastikan kelengkapan peralatan pendeteksi masuknya narkoba.
Polisi membekuk pengedar narkoba atas nama Kaharudin alias Kahai (57), warga Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara, Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka juga merupakan residivis kambuhan.
Banyaknya anak yang terperdaya oleh narkoba juga disebabkan oleh beberapa faktor, seperti faktor lingkungan dan lain sebagainya
Tersangka kasus narkoba, DSMDA menyebutkan sabu paketan kecil yang diamankan dari tangannya itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, sabu itu malah mengantarkannya ke penjara.
Narapidana kasus narkotika, Maskur, meninggal dunia di dalam Lapas Kelas IIB Sampit. Sebelum meninggal dunia, warga binaan lapas itu sempat roboh usai divonis hakim. Dugaan, Maskur meninggal dunia karena penyakit jantung yang dideritanya.
Tersangka kasus narkoba Polres Kotim, atas nama Ngurahman alias Unying yang meninggal dunia, sempat dirawat 5 hari di rumah sakit. Sebelum akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia setelah mengidap penyakit stroke.
Tersangka kasus narkoba Polres Kotim, atas nama Ngurahman alias Unying meninggal dunia di RSUD dr Doris Sylvanus. Penyebabnya, yang bersangkutan meninggal dunia gara-gara mengidap penyakit.
Perempuan berparas cantik tersebut ditangkap pada Selasa, 28 Agustus 201: disebuah barak di Jalan Tidar II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang
NH alias N, 31, mengaku menyimpan sabu di dalam pakaian dalamnya agar tidak diketahui petugas.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, yakni jual beli narkotika golongan I jenis sabu, pria asal Puntun berinisial S alias Am ini mampu menjual sabu sebanyak 1 ons tiap harinya.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengalami kesulitan lantaran akses masuk ke pemukiman yang sulit dengan jalanan yang sempit.
Anggota Kepolisian dari Polres Palangka Raya menggerebek kawasan Puntun tepatnya di Jalan Rindang Banua Ujung, yang telah lama menjadi Zona Merah peredaran dan perdagangan narkoba di wilayah Palangka Raya.
Sebanyak 4 budak sabu berinisial HM (20), CU (21), DS (25), dan RU (35) berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya pada Senin, 26 Agustus 2019. Para pelaku tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Polisi mengamankan empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, berinisial HM (20), CU (21), DS (25), dan RU (35).
Untuk menjaga generasi agar tidak terjerumus kenarkoba, maka perlu adanya kerja sama semua pihak, sehingga peredarannya dapat ditekan dan diputus
Andri, alias Andre , pemilik empat paket sabu, tidak dapat keringanan hukuman.
Tetangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan H Ikap ada orang yang hendak transaksi narkoba
Asisten II Setda Seruyan H Djainuddin Noor meminta agar penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan narkoba tanpa pandang bulu.