Ini Pesan Bupati pada Penyuluhan Penanganan Narkoba
Asisten II Setda Seruyan H Djainudin Noor mewakili Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan bahwa penyalahgunaan Narkoba makin marak, tidak terkecuali di Kabupaten Seruyan.
Tag
Asisten II Setda Seruyan H Djainudin Noor mewakili Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan bahwa penyalahgunaan Narkoba makin marak, tidak terkecuali di Kabupaten Seruyan.
DS alias Eb (34) menyebutkan 9 paket sabu yang diamankan darinya sisa yang belum habis terjual. Sementara uang Rp 350 ribu hasil penjualan.
Anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan mengamankan seorang nelayan, berinisial TA, 30, warga RT 003, RW 001, Desa Muara Arai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, karena diduga memiliki dan menyimpan sabu.
Tersangka diamankan pada Senin, 18 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bumi Makmur perumahan Haji Arif RT 15 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang tidak mengenalinya dengan cara diberi
Am membantah 12 paket sabu yang diamankan darinya untuk diedarkan. Ia mengaku sabu yang dibeli dengan terdakwa Jainudin alias Ijai itu untuk dipakai sendiri.
Am dan Jai alias Ij menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 23 Agustus 2019, atas kasus narkoba yang menjerat mereka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrisno yang kesal atas keterangan berbelit-belit Nar alias Ud, menegaskan akan menentukan nasib Naruto dalam vonis terdakwa Sipir Lapas Kelas IIB Sampit, Ketut Widian Arisandi.
Seorang remaja berusia 17 tahun yang menjadi terdakwa kasus sabu, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan latihan kerja selama 90 hari. Ibu terdakwa yang turut hadir sidang pun langsung menagnis.
Nar alias Ud, sejak menjadi saksi dalam persidangan langsung dicerca dengan berbagai pertanyaan. Terutama dalam kasus narkotika yang menjerat KWA, oknum sipir Lapas Kelas IIB Sampit. Ia sempat mati-matian membantah, namun akhirnya di penghujung sidang saksi mengak
Empat pemuda yang diduga terlibat narkoba kini sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Mereka sebelumnya diamankan oleh anggota Direktorat Lalu Lintas di Jalan G Obos 13, Kamis, 22 Agustus 2019.
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng mengamankan 4 pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan ketika berada di kawasan Jalan G Obos 13, Kamis, 22 Agustus 2019.
Apabila ada saudara, teman, sahabat atau lainnya yang kecanduan maupun sebatas pemakai bisa menjalani rehabilitasi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah menyita 9 kilogram sabu, hasil pengungkapan terhadap 19 tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah sudah melebihi dari target yang ditetapkan dalam 1 tahun.
Setelah menangkap NG alias Un (37) dengan barang bukti sabu 10 paket, polisi juga meringkus penyuplai barang haram tersebut, yakni AR alias Da (43).
Seorang warga Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berinisial NG alias Un, 37, diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan 2 kilogram sabu di kantor BNNP, Kota Palangka Raya, Kamis, 22 Agustus 2019.
Ji, sales sepeda motor Honda terancam hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ekstasi.
Bambang Nugroho, penasihat hukum remaja 17 tahun yang tersangkut kasus sabu, meminta agar kasus itu bisa dikembangkan.