Mantan Karyawan Hotel Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, tidak mengurangi tuntutan jaksa dalam vonis terdakwa sabu mantan karyawan hotel berinisial BE.
Tag
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, tidak mengurangi tuntutan jaksa dalam vonis terdakwa sabu mantan karyawan hotel berinisial BE.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno hanya mengurangi lamanya subsider kepada terdakwa kasus sabu, Am.
Tersangka diamankan dikediaman rekannya Jalan Muchran Ali, Gang Karya Baru RT 2 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu
Bisnis jual beli sabu di kawasan Puntun yang juga dikenal sebagai kawasan zona merah narkotika ternyata lebih menyasar kalangan menengah ke bawah.
Bisnis sabu di kawasan Puntun bukan sebuah bisnis yang menakutkan malah terlihat bisnis yang lumrah. Hal tersebut dapat terlihat dari rekaman CCTV di lokasi tempat menjual sabu usai penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian dari Polres Palangka Raya.
Bisnis narkotika di kawasan Puntun di Jalan Murjani dan seekitaran Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, ternyata sudah terorganisir secara rapi.
Aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya menggerebek di kawasan zona merah narkoba di kawasan Puntun di Jalan Murjani dan sekitaran Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kompleks Puntun, Palangka Raya, sudah sering disebut sebagai pemasok narkotika golongan I jenis sabu. Hal tersebut dibuktikan juga dengan ditangkapnya 10 tersangka penyalahgunaan sabu oleh Satresnarkoba Polres Palangka Raya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Palangka Raya menangkap 10 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Oleh karena itu dirinya meminta kepada seluruh tokoh agam baik itu Islma, Kristen, Hindu, Budha, Keharingan, dan lainnya agar memberikan siraman rohani kepada masyarakat terkait bahayanya narkoba
Dirinya tidak menampik bahwa di Kotim ini menjadi lahan basah bagi pengedsr narkoba. Hal itu dikarenakan banyaknya pintu masuk untuk memasok barang haram tersebut
Kedua tersangka Miftah Tohir alias Tohir dan Fikri Nugraha alias Jepang. Mereka ditangkap 13 Agustus 2019 didua tempat yang berbeda
BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap delapan kasus peredaran narkoba dalam sepekan terakhir. Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 166,5 gram. "Dalam sepekan…
Barang bukti disita dari tiga tersangka yakni 23 paket dengan berat 65 gram
Jajaran Satreskrim Polsek Ketapang, melakukan penggerebekan terhadap tiga pengedar sabu, yang merupakan jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 16 Agustus 2019.
RS alias Riz (24) terdakwa yang kedapatan membawa 456,46 gram sabu akhirnya divonis selama 10 tahun penjara.
Remaja 17 tahun menjalani sidang perdana dalam kasus sabu yang menyeretnya. Dia pun mengungkapkan peran saksi BI, narapidana Lapas Kelas IIB Sampit, dan adiknya yang masih di bawah umur, dalam mengendalikan sabu dari balik jeruji besi.
Pria berinisial No, narapidana kasus sabu nampaknya ingin bermain-main dengan hakim Pengadilan Negeri Sampit. Sudah tiga kali berturut-turut dipanggil setiap pekan sebagai saksi, ia beralasan sakit/
Anak kasus sabu mengaku dipukul dan diancam oleh narapidana sabu berinisial Ba yang menjadi saksi dalam perkaranya itu.
Seorang laki-laki paruh baya bernama HS alias Aci, 54, mengaku barang bukti sabu yang diamankan darinya merupakan milik rekannya, An.